ID / EN
berita

Magister FH Unissula Seminarkan UU Perlindungan Anak

[caption id="attachment_5839" align="aligncenter" width="500"]komnasanak PEMBICARA: Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat menjadi pembicara di FH Unissula Semarang[/caption] Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan segera mengesahkan revisi pada pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengubah hukuman tiga tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi pelaku kejahatan seksual orang dewasa menjadi minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup ditambah dengan pemberatan hukum kebiri dan memberikan hukuman sosial. Demikian dikatakannya dalam seminar nasional tentang perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan, yang digelar Program  Magister (S2) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Aisyiyah Jateng, Sabtu (28/5) di kampus Kaligawe. Arist mengatakan, pasalnya, kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti narkoba, korupsi dan terorisme. Dia mengingatkan, kalau kejahatan terhadap anak di Indonesia 2016 ini, paling besar adalah seksual. ''Dari data yang dikumpulkan Komnas Anak, mencatat ada 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak yang dimonitor di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota. ''58 persennya merupakan kejahatan seksual yang menimpa anak, 42 persen adalah kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi. Jumlahnya, menurut Arist, adalah meningkat dari tahun ke tahun. ''Harus diwaspadai, predator kekerasan terhadap anak, itu bisa terjadi di mana saja. Pelakunya mulai orang-orang di lingkungan rumah, sekolah, ruang publik, dan boarding school,'' jelasnya, dalam acara yang dibuka Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz ini. Setuju Kebiri Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha memaparkan, pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak butuh bantuan semua lini. ''Untuk pelaku,  butuh sanksi sosial juga agar mereka jera. Terkait dengan rencana pengebiran pada pelaku, itu sangat bagus sekali,'' jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Jateng Aisyiyah Umul Baroroh mengatakan, untuk mencegah keerasan pada anak dibutuhkan juga kelembagaan keagamaan. skh-sn  

ADMIN UNISSULA

Author of this article.