Menu 

Batas DO Mahasiswa Tujuh Tahun

Wednesday, June 1st, 2016 | Dilihat : 2090 kali

permenristek

Unissula selenggarakan sosialisasi Peraturan Mentri Riset, Teknologi dan perguruan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi  dengan menghadirkan Direktur Pembelajaran Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek – Dikti) Dr Ir Paristiyanti Nurwardani bertempat di Ruang Sidang Gedung Biro Rektor Unissula (30/5).

Dalam peraturan menteri ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pembatasan waktu Droup Out (DO). Sekarang  mahasiswa untuk menyelesaikan perkuliahan memiliki batas maksimal tujuh tahun dimana dalam peraturan pemerintah sebelumnya di batasi hanya lima tahun.

Menurut Paristiyanti, peraturan ini ,memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi mahasiswa yang kuliah sambil bekerja, sehingga mereka mendapat haknya. Contohnya ada di Batam. Disana banyak perguruan tinggi  negeri maupun swasta yang melangsungkan perkuliahan sore / malam. Kebanyakan yang kuliah disana adalah pekerja. Mereka akan memiliki waktu yang lebih longgar dalam menyelesaikan kuliah.

“Perguruan Tinggi (PT) harus sudah menerapkannya mulai September 2016, jadi PT tidak lagi boleh mengeluarkan atau men-DO mahasiswa sebelum tujuh tahun, batas mahasiswa menyelesaikan kuliahnya yakni minimal 114 sampai maksimal 160 SKS (Satuan Kredit Semester),”  Jelas Paristiyanti.

Sementara itu Rektor Unissula Anis Malik Thoha Lc MA PhD mengungkapkan kalau semua PT saat ini harus siap berkompetisi, termasuk mempersiapkan diri untuk menjadi PT berkelas dunia.

Related News