Pj Bupati Aceh Tamiang Drs Meurah Budiman SH MH berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) di Unissula (21/1). Ia mengambil judul disertasi rekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap penyalah guna narkotika dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berkeadilan. Bertindak sebagai promotor yaitu Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum dan co promotor Dr Ramon Nofrial SH MH.
Menurut Meurah Budiman penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum maupun hakim harus memahami dan dapat mengambil kebijakan bahwa penyalah guna narkotika adalah korban dan orang sakit yang butuh pengobatan sehingga tidak layak untuk diterapkan pidana penjara.
“Hendaknya dalam setiap menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika, hakim senantiasa harus berusaha memasukkan tiga unsur. Yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit), di dalam setiap putusannya,” Pungkasnya.
Meurah Budiman merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unissula ke 719 dengan masa studi tiga tahun dan mendapatkan predikat cumlaude.