Menu 

Penegakan Hukum Harus Ditafsirkan Komprehensif

Saturday, July 2nd, 2022 | Dilihat : 799 kali

IMG-20220702-WA0027

Penegak hukum di era digitalisasi ini harus cermat. Pasalnya era digitalisasi mempengaruhi proses peradilan.

Masyarakat merespon sangat cepat jika merasakan keadilannya terganggu. Oleh karena itu, penyidik tidak bisa melihat satu perspektif saja. Namun harus lebih luas dalam menuntaskan satu masalah,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, Sabtu (2/7/2022).

Dia mengatakan hal itu dalam webinar nasional dengan tema Penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan nasional yang diselenggarakan oleh Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Unissula.

Menurutnya, masyarakat Indonesia termasuk dalam 10 besar pengguna media sosial aktif. Mereka kritis, apapun yang terjadi menghangi rasa keadilan akan direspon sangat cepat.

”Maka penegak hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan harus menafsirkan hukum secara komprehensif. Tidak bisa mengabaikan rasa kemanusiaan juga. Sedangkan kearifan bangsa kita adalah ada nilai-nilai luhur Pancasila, sebagai dasar penegakan hukum. Pancasila harus dijunjung tinggi dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Diakui, jika masalah penegakan hukum sangat rumit. Hal ini meliputi sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. ”Faktor-faktor yang mempengaruhi proses hukum adalah substansi, struktur dan kultur,” jelasnya.

Menurutnya, oleh karena hukum tidak bekerja pada ruang hampa dan kedap pengaruh. Melainkan selalu berinteraksi dengan lingkungan sosial yang lebih besar.

Acara dibuka oleh Dekan FH Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Dekan mengatakan, webinar dengan mengundang para pakar tersebut, diharapkan bisa menambah wawasan mahasiswa S2 Ilmu Hukum Unissula tentang penegakan hukum mengingat tidaklah mudah dalam proses penegakan hukum di Tanah Air. ”Lewat acara ini ada khasanah baru dalam berkeadilan,” jelasnya.

Hadir juga Ketua Prodi S2 Ilmu Hukum Unissula Dr Sri Kusriyah.

Hadir juga sebagai pembicara adalah dosen FH Unissula dan praktisi hukum Dr HD Djunaedi SH SpN dan mantan Kepala Kejati (Kajati) Jateng Priyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

Sementara itu, Pratikno mengatakan, jika sila-sila dalam Pancasila mencerminkan dalam tindakan penegakan hukum. ”Pancadils punya semangat yamg besar untuk penegakan hukum yamg ideal,” jelasnya

Related News