Menu 

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR

Saturday, March 2nd, 2024 | Dilihat : 990 kali

WhatsApp Image 2024-03-02 at 11.14.47

Menyusul dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh sebagian pihak yang merasa dirugikan, maka muncul keinginan dari beberapa kubu yang merasa kecewa untuk selanjutnya me-wacana-kan perlunya pelaksanaan hak angket di DPR RI.

Menyikapi wacana, ini, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Dr Jawade Hafidz SH MH mengatakan, hak angket di kalangan DPR layak diajukan. Namun, dengan mematuhi prosedur yang ada.

”Objek hak angket diarahkan kepada hal-hal kebijakan dari pemerintah, apakah ada kebijakan yang memang ditimbulkan di tengah masyakakat,” jelasnya, Sabtu (2/3/2024) dalam Focus Group Disscusion bertajuk: ”Problematika Pemilu 2024 dan Hak Angket,” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unissula.

Bersamaan dengan itu juga dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Unissula dengan Dewan Pipimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia  (IKADIN) dan antara FH Unissula dengan DPP IKADIN.

Lebih lanjut Dekan FH Unissula Jawade Hafidz mengatakan, karena pada dasarnya hak angket adalah salah satu ikhtiar dari anggota DPR untuk mencari tahu sebenarnya ada persoalan apa yang terkait dengan kebijakan yang dibuat pemerintah yang menimbukkan persoalan baru di masyarakat.

Misalnya, bantuan sosial (bansos) yang dihubungkan dengan Pemilu 2024. Bansos adalah salah satu termasuk kebijakan pemerintah. Dan kalau terjadi problematika di masyarakat terkait bansos, boleh saja diangkat. ”Persoalan apakah itu ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

menurutnya,  nanti apakah mayoritas anggota DPR setuju atau tidak, terkait hak angket. Jika setuju, maka nanti dilanjutkan, dengan hak interpelasi di mana DPR punya hak melakukan pertanyaan pada pemerintah,” jelasnya.

Jika hak interpelasi itu patut, menurutnya, maka ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat. Jika diduga melanggar hukum maka berlanjut dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, nantinya apakah pendapat DPR ini sama dnegan pendapat MK atau tidak, ya melalui proses.

”Intinya, hak angket itu sah-sah saja. Yang penting, tahapan dan proses penggunaan hak angket, sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” jelas Jawade, yang memprediksi bakal ada dua kubu antara yang setuju hak angket dan tidak di kalangan anggota DPR tersebut.

Kerjasama dengan IKADIN
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Unissula, Andre Sugiyono ST MM PhD mengatakan dengan kerjasama yang dilakukan bersama IKADIN diharapkan akan berjalan dengan baik untuk kemajuan Unissula.

”Asa beberapa bidang yang kita tindaklanjuti, berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Misalnya, terkait dengan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan pelaksanaan magang mahasiswa FH Unissula di IKADIN. Ada juga penelitian program kolaborasi bersama di bidang hukum. Juga pengabdian masyarakat yang dilakukan Unissula dengan IKADIN baik itu di tingkat pusat, daerah, dan cabang, dengan membantu menyelesaikan persoalan hukum warga,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Umum DPP IKADIN Dr Adardam Achyar SH MH dan jajarannya

Related News