Bupati Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan periode 2018-2023, Joncik Muhammad SSI SH MM MH berhasil meraih gelar doktor. Ia menyelesaikan studi S3 nya di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula. Ia berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji dalam ujian terbuaka doktor hari ini Sabtu (28/1) di kampus Kaligawe. Adapun judul disertasinya adalah rekonstruksi regulasi pemerintah daerah di bidang keamanan dan ketentraman masyarakat yang berbasis nilai keadilan.
Menurutnya ada berbagai regulasi kebijakan Pemerintah Daerah di bidang keamanan dan ketenteraman masyarakat yang belum berkeadilan. Ia mencontohkan salah satunya adalah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 255 ayat (1) menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelengarakan perlindungan masyarakat.
Sedangkan ayat (2.b) menegaskan bahwa Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sedangkan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, maka harus memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 256 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta perlindungan masyarakat serta berbagai undang undang lainnya.
Oleh karenanya ia mengusulkan Rekonstruksi regulasi kebijakan pemerintah daerah dibidang keamanan dan ketenteraman masyarakat berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi regulasi kebijakan pemerintah daerah dibidang keamanan dan ketenteraman masyarakat berbasis nilai keadilan adalah ketentuan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai wadah koordinasi pimpinan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Forkopimda tersebut terdiri dari Kepala Daerah, Ketua DPRD, Pimpinan Kepolisian dan pimpinan TNI sebagai instansi vertikal yang ada di daerah. Kemudian Pasal 255 Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2014, bahwa tugas pokok Satpol PP adalah untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Satpol PP dilengkapi dengan kewenangan. Selanjutnya rekonstruksi Pasal 256 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, bahwa pasal tersebut mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat sebagai polisi pamong praja.
Ketentuan pasal tersebut mengatur secara limitatif persyaratan dimaksud sehingga dalam pelaksanaannya akan sulit untuk dapat dipenuhi, oleh karena itu kepala daerah dapat membuat suatu kebijakan atau diskresi. Akan tetapi hal tersebut patut jika dilihat dari hirarki peraturan perundang-undangan karena kebijakan kepala daerah tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam ketentuan Pasal 256 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
Ia juga menyarankan kepada Pemerintah agar dapat meninjau kembali regulasi yang berkaitan dengan kemanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat bejalan sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan tidak terhambat oleh regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dibidang keamanan dan ketenteraman masyarakat harus memperhatikan regulasi yang berlaku, dan kebijakan yang dibuat harus disosialisasikan kepada masyarakat, disamping lebih ditingkatkan koordinasi dalam Forkopimda sehingga peran strategis pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui program pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan aman, tenteram dan tertib.
“Kepala daerah sebagai koordinator Forum Komunikasi Pimpinan Daerah supaya dapat meningkatkan sinergi dengan unsur-unsur koordinasi pimpinan daerah, sehingga akan tercipta suasana yang kondusif di daerah,” ungkap Jonjic Muhammad.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof Dr Gunarto SH MH, co promotor I Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum, dan co promotor II, Dr Erli Salia, SH MH.