Menu 

Atribusi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan: Konstruksi Hukum dan Model Pembebanan

Saturday, February 14th, 2026 | Dilihat : 39 kali
Unggul Senoadji Mahasiswa Magister Hukum (MH) Unissula

Unggul Senoadji Mahasiswa Magister Hukum (MH) Unissula

Abstrak

Tindak pidana perikanan yang beririsan dengan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) merupakan isu tata kelola sumber daya kelautan yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekologi serta ketahanan ekonomi masyarakat pesisir. Fokus utama tulisan ini bukan pada pengakuan korporasi sebagai subjek hukum karena rezim perikanan telah menempatkan “setiap orang” mencakup orang perorangan maupun korporasi melainkan pada problem atribusi kesalahan dan desain pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik. Artikel ini menelaah konstruksi lex specialis UU Perikanan, khususnya Pasal 101 yang membangun model pembebanan berupa penjatuhan tuntutan dan sanksi pidana kepada pengurus dengan penambahan denda sepertiga. Kajian menunjukkan bahwa model tersebut menghadapi tantangan teknis-operasional: kaburnya definisi “pengurus”, belum terbangunnya indikator kesalahan korporasi yang terukur, serta risiko pembebanan berhenti pada individu sementara keuntungan dan kontrol tetap berada pada entitas korporasi. Untuk menjawab celah tersebut, tulisan ini menempatkan PERMA No. 13 Tahun 2016 sebagai kerangka prosedural-atributif yang memandu representasi korporasi dan pembuktian relasi kerja/hubungan lain, sekaligus memanfaatkan indikator atribusi dalam KUHP 2023 (Pasal 46–48) secara komplementer tanpa menegasikan asas lex specialis sebagai “alat baca” pembuktian kesalahan korporasi (lingkup usaha, keuntungan, kebijakan, pembiaran, dan kegagalan pencegahan/kepatuhan). Pada akhirnya, artikel ini menawarkan arah model pembebanan yang lebih efektif dan proporsional untuk menekan motif ekonomi kejahatan perikanan melalui pembuktian fungsional dan penjatuhan sanksi yang relevan terhadap korporasi sebagai entitas.

Kata kunci: atribusi, pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana perikanan, IUU Fishing, Pasal 101 UU Perikanan, PERMA 13/2016, KUHP 2023.

 

Pendahuluan.

Tindak pidana perikanan terutama yang beririsan dengan praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) bukan semata pelanggaran “teknis” di laut, melainkan isu tata kelola sumber daya yang berdampak pada keberlanjutan ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir. Dalam salah satu rujukan, IUU Fishing dijelaskan sebagai penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan.[1]

Pada titik ini, pertanyaan kunci bukan lagi apakah “korporasi” dapat menjadi pelaku, melainkan bagaimana atribusi (pencantolan) perbuatan dan kesalahan individu menjadi kesalahan korporasi, lalu bagaimana pembebanan pertanggungjawaban pidananya didesain agar efektif menekan motif ekonomi kejahatan perikanan.[2]

Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Rezim Perikanan

Rezim perikanan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui rumusan “setiap orang”. Dalam ketentuan definisi, “setiap orang” dimaknai sebagai orang perorangan atau korporasi.[3] Sejalan dengan itu, “korporasi” dipahami sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.[4]

Konsekuensinya, ketika tindak pidana perikanan terjadi dalam konteks usaha (pemilik kapal, pemilik usaha, jaringan operasional), korporasi bukan sekadar “latar belakang”, melainkan subjek yang harus dipikirkan sejak desain dakwaan, konstruksi pembuktian, dan penjatuhan pidana.[5]

Konstruksi Khusus UU Perikanan: Pasal 101 sebagai Desain Pembebanan

Pasal 101 UU Perikanan menjadi simpul penting karena mengatur konsekuensi ketika tindak pidana perikanan dilakukan oleh korporasi. Rumusan norma tersebut (sebagaimana dikutip dalam kajian) menyatakan bahwa untuk tindak pidana perikanan tertentu yang dilakukan korporasi, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada pengurus, serta pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga).[6]

Masalahnya, kajian menunjukkan dua titik lemah yang berulang dalam praktik. Pertama, UU Perikanan dikritik tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang siapa yang dimaksud “pengurus”, kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, bagaimana identifikasi kesalahan korporasi, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi di persidangan.[7] Kedua, konstruksi pembebanan tersebut berisiko berhenti pada pengurus sementara entitas korporasi tetap menikmati hasil; bahkan dinyatakan tidak adil bila pengurus memikul beban pemidanaan sementara korporasi memperoleh/menyimpan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh hukum.[8]

Oleh karena itu, Pasal 101 UU Perikanan seharusnya dipahami sebagai desain lex specialis yang secara khusus mengatur model pembebanan pertanggungjawaban ketika tindak pidana perikanan dilakukan oleh korporasi, yakni tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada pengurus dengan penambahan pidana denda sepertiga. Dalam kerangka itu, kebutuhan yang mengemuka adalah memastikan penerapan Pasal 101 berjalan efektif melalui penajaman aspek teknis-operasional, terutama mengenai batasan “pengurus”, indikator yang menautkan perbuatan pelaku lapangan dengan kepentingan dan kebijakan korporasi, serta tata cara pembuktian yang konsisten di persidangan. Pada saat yang sama, penajaman tersebut dapat diharmonisasikan dengan indikator umum lex generalis  atribusi tindak pidana korporasi dalam Pasal 46-48 KUHP Nasional sebagai rujukan komplementer khususnya mengenai pelaku korporasi, pihak pengendali/pemberi perintah/pemilik manfaat, serta syarat pertanggungjawaban korporasi (lingkup usaha, keuntungan, kebijakan, kegagalan pencegahan/kepatuhan, dan pembiaran). Harmonisasi ini ditempatkan secara proporsional dengan tetap mendahulukan norma khusus perikanan sebagai lex specialis, sejalan dengan prinsip dalam Pasal 125 KUHP Nasional  bahwa ketentuan pidana khusus mengesampingkan ketentuan pidana umum, kecuali undang-undang menentukan lain.[9]

Jembatan Teknis: PERMA 13 Tahun 2016 dan Masalah Representasi Korporasi

Karena UU Perikanan tidak merinci aspek prosedural-atributif (siapa mewakili korporasi; bagaimana menguji relasi kerja; bagaimana menilai kesalahan korporasi), materi menempatkan PERMA 13/2016 sebagai instrumen penting untuk membingkai penanganan perkara korporasi, termasuk muatan definisi serta kerangka penilaian.[10] Dalam materi yang sama, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Materi tersebut juga mengaitkan tindak pidana korporasi dengan perbuatan “orang” yang bertindak untuk dan atas nama korporasi berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.[11]

Dengan demikian, PERMA 13/2016 dapat dibaca sebagai “jembatan operasional” agar pembuktian tidak semata mengejar pelaku lapangan, melainkan juga mampu mengunci representasi, relasi fungsional, dan kepentingan korporasi dalam konstruksi perkara.[12]

Model Atribusi Kesalahan Korporasi: Dari Identifikasi hingga Perkembangan Basis Pertanggungjawaban

Dalam literatur, teori identifikasi menjelaskan bahwa tindakan/kehendak direktur dapat dipandang sebagai tindakan/kehendak korporasi; korporasi dapat melakukan tindak pidana “secara langsung” melalui pengurus yang sangat berhubungan erat dengan korporasi dan bertindak untuk/atas nama korporasi sehingga dipandang sebagai korporasi itu sendiri.[13] Literatur yang sama menegaskan bahwa perkembangan pertanggungjawaban pidana tidak selalu mutlak mensyaratkan kesalahan, melainkan juga mengenal konsep ketiadaan kesalahan yang melahirkan strict liability, vicarious liability, dan corporate liability.[14]

Masih dalam kerangka itu, ditekankan bahwa apabila sistem pertanggungjawaban pidana korporasi hanya dikenakan pada pengurus/pembuat korporasi, pengaturan demikian dapat menimbulkan kelemahan: ketika keuntungan perusahaan besar tetapi kerugian masyarakat besar, pemidanaan pengurus menjadi tidak seimbang dan tidak cukup menjamin pencegahan pengulangan.

KUHP 2023 sebagai Komplementer: Indikator Atribusi (Pasal 46–50) dan Syarat Pertanggungjawaban (Pasal 48)

Materi KUHP Nasional merangkum bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pengurus berkedudukan fungsional atau orang berdasarkan hubungan kerja/hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi/demi kepentingan korporasi (Pasal 46), serta dapat pula dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi dapat mengendalikan korporasi (Pasal 47).[15]

Lebih penting lagi untuk “kerangka narasi pembuktian”, Pasal 48 (sebagaimana dirangkum dalam materi) menempatkan indikator pertanggungjawaban pidana korporasi, antara lain: perbuatan termasuk lingkup usaha/kegiatan; menguntungkan korporasi secara melawan hukum; diterima sebagai kebijakan korporasi; korporasi tidak melakukan langkah pencegahan/kepatuhan; dan/atau korporasi membiarkan tindak pidana terjadi.[16]

Di titik ini, posisi yang selaras dengan asas lex specialis dapat ditegaskan: UU Perikanan tetap menjadi norma utama, sedangkan indikator Pasal 46–48 KUHP dapat dipakai secara komplementer sebagai “alat baca” atribusi dan pembuktian kesalahan korporasi, terutama untuk menutup kekosongan teknis dalam UU Perikanan mengenai indikator kesalahan korporasi dan definisi operasional aktor kunci.[17]

 

Daftar Pustaka:

Harkrisnowo, Harkristuti. “Pidana dan Pemidanaan Korporasi: Perspektif KUHP Baru.” Presentasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025.

Istiqomah, Milda. “Pertanggungjawaban Pidana.” Presentasi, Materi KUHP Nasional, tanpa tahun pada berkas.

Prayoga, Sandi Yudha. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).” University of Bengkulu Law Journal 6, no. 1 (April 2021):

Situmorang, Jegesson P., Pujiyono, dan Ameik Soemarmi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016):

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.” Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia 10, no. 1 (Mei 2018):

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

[1]       Sandi Yudha Prayoga, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing),” University Of Bengkulu Law Journal 6, no. 1 (2021): 1–19, https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.1-19.

[2]       Harkristuti Harkrisnowo, “Pidana dan Pemidanaan Korporasi: _Perspektif KUHP Baru,” materi diklat Pembaharuan hukum MA, 2025.

[3]       UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

[4]       Ibid.

[5]       Jegesson P. Situmorang and Ameik Soemarmi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan, 5 (2016).

[6]       Budi Suhariyanto, “Urgensi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016,” Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia 10, no. 1 (2018): 25–32, https://doi.org/10.15578/jkpi.10.1.2018.25-32.

[7]       Suhariyanto, “Urgensi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.”

[8]       Ibid.

[9]       KUHP Nasional  1 Tahun  2023.

[10]     Harkristuti Harkrisnowo, “Pidana dan Pemidanaan Korporasi,” Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.

[11]     Ibid

[12]     Ibid

[13]     Sandi Yudha Prayoga, Metafora Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Perikanan antara Indonesia dengan Selandia Baru (Comparative Legal Studies: Pra sampai dengan Pasca Omnibus Law), 9, no. 1 (2024).

[14]     Ibid

[15]     Milda Istiqomah, “Materi Diklat MA, Materi 3 –  (Pasal 45–49 KUHP Nasional).,(2025).

[16]     Ibid

[17]     Ibid Milda Istiqomah, “Materi Diklat MA, Materi 3 –  (Pasal 45–49 KUHP Nasional).,(2025).

Related News