Menu 

Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal, Komisi VIII DPR RI Tinjau Pusat Studi Halal Unissula

Friday, May 24th, 2019 | Dilihat : 113 kali

 

DSC03465

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa (DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke kampus Unissula dalam rangka untuk meninjau Pusat Studi Global Halal Center (GHC) Unissula di gedung Biro Rektor Kampus Unissula (20/5). Kunjungan tersebut terkait dengan kesiapan masyarakat dalam penerapan Undang – Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) yang akan berlaku mulai oktober 2019.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII H Iskan Qolba Lubis MA beserta anggota yaitu ; Itet Tridjajati Sumarijanto MBA, Dra I gusti Agung Putri Astrid MA, Dra Wenny Haryanto SH, Hj Endang Maria Astuti MH, Drs H Suprayitno, Ir Drs Bambang budi Susanto, Drs H Bisri Romly MM, H An’im F Mahrus dan Achmad Baidowi Msi. Hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama dan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah Jawa Tengah.

Rombongan disambut langsung oleh Ketua YBWSA Hasan Toha MBA, beserta Rektor Unissula Ir Prabowo Setiyawan PhD didampingi Wakil Rektor I Drs Bedjo Santoso PhD, Wakil Rektor II Dra Eny Widayati Msi, Wakil Rektor III Muhammad Qomaruddin PhD, Ketua GHC Unissula drg Suryono SH MM PhD dan segenap jajaran pimpinan di lingkungan Unissula.

Dalam sambutanya rektor mengapresiasi atas kunjungan tersebut, karena pusat studi halal Unissula masih tergolong baru yang belum lama diresmikan, diharpak dengan kunjungan tersebut dapat memacu GHC Unissula lebih berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Unissula akan membantu embanan pemerintah dalam mensukseskan penyelenggaraan danpenerapan uu jaminan produk halal yang akan segera berlaku efektif, diharapkan penerapan uu tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya  bagi umat islam tapi bagi masyarkat secar luas” pungkas Rektor.

Sementara itu Iskan Qolba Lubis mengungkapkan tujuan kunjunganya tersebut dalam rangka pengawasan terhadap kesiapan masyarakat dalam penerapan UU-JPH. Sinergi berbagai pihak termasuk dari perguruan tinggi dapat membantu mempercepat proses edukasi kepada masyarakat tentang UU tersebut.

“Pusat studi ini sangat membantu pemerintah dalam penerapan UU-JPH, kedepanya harus banyak partisipasi dari masyarakat baik dari kalangan organisasi keagamaan, organisasi masyarakat mapun dari perguruan tinggi untuk mensukseskan penerapan UU tersebut” Ungkap Wakil Komisi VIII DPR-RI tersebut.

Related News