Sejumlah ulama merekomendasikan halal dan diperbolehkannya, Secretome Stem Cell untuk pengobatan. ”Dari hasil diskusi ini, kami merekomendasikan jika Secretome Stem Cell halal dan diperbolehkan untuk pengobatan,” jelas KH Kharis Shodaqoh, salah satu ulama dalam Forum Bahtsul Masail: Mengkaji Kehalalan Secretome Stem Cell yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rabu (26/1/2022), di Kampus Jalan Kaligawe.
Alasan yang masuk dari para ulama karena bahan yang digunakan adalah halal, begitu juga proses pembuatannya, dan yang tak kalah penting, adalah bermafaat untuk kemaslahatan umat dan perkembangan Ilmu Pengetahuan khususnya di bidang kedokteran.
Hal sama dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi. Menurutnya, pada prinsipnya pengobatan dengan Secretome Stem Cell dibolehkan. ‘’Hal ini sebagai upaya untuk tidak membiarkan tubuh kita sakit. Kalau melihat bahan dasarnya, aman dan diperbolehkan. Kita menggunakannya dalam pengobatan. Kita membutuhkan, jadi dasar medis tersebut membolehkan penggunaannya untuk pengobatan,’’ jelasnya.
Secara garis besar hasil Bahtsul Masail ini menyimpulkan bahwa Secretome Stem Cell sebagai terapi dan pengobatan berbagai penyakit dinyatakan halal mutlak dilihat dari segi bahan, proses, hasil, hingga dampak penggunaanya. Kehalalan secretome ini juga memperhatikan sisi lita’awanu (prinsip tolong menolong atau kemanusiaan). Meskipun demikian, dalam proses diskusi ada juga yang berpendapat bahwa kehalalan Secretome bersifat dloruri (darurat).
Assoc Prof Dr dr Agung Putra MSi Med, selaku Director of Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Unissula yang merupakan Ketua Prodi S2 (Magister) Biomedik Fakultas Kedokteran (FK) Unissula memaparkan Stem Cell (Sel Punca) merupakan sel yang dapat berkembang menjadi bermacam-macam sel pada tubuh suatu organisme, termasuk manusia.
Tali pusat pada bayi (pusar bayi) yang baru dilahirkan merupakan salah satu sumber stem cell yang saat ini banyak dikembangkan untuk berbagai macam pengobatan. Sel tersebut memerlukan perlakuan khusus sehingga dapat dipanen dan dipakai untuk terapi antara lain untuk pengobatan pada gangguan kesehatan.
Laboratorium Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Unissula merupakan salah satu institusi peneliti dan pengembang Stem Cell untuk kepentingan terapi dan pengobatan. Beberapa kasus penyakit yang dapat ditangani melalui terapi stem cell ini adalah kanker, stroke, diabetes, ortopedi, gagal ginjal, kulit, dan lain-lain.
Di masa pandemi sekarang ini, SCCR telah mengembangkan stem cell untuk mengatasi pasien Covid-19 yang kritis. Pada pasien Covid-19, sistem pernafasan sangat terganggu karena paru-paru tertutup rapat oleh cairan yang diproduksi organ yang mengalami inflamasi. Serangan Covid-19 juga dapat terjadi pada organ lain yang lemah melalui penurunan sistem imun tubuh.
SCCR merekayasa stem cell pada tingkat molekul ukuran nanodalton agar sel dapat menerobos jaringan super kecil yang mengalami gejala. Sel dalam ukuran nanodalton ini dinamakan dengan Secretome Stem Cell, yang memiliki kemampuan immunimodulator dengan mengeluarkan molekul molekul anti inflamasi IL-10.
‘’Pada puncak kasus Covid-19 di pertengahan 2021 kemarin, terbukti banyak pasien Covid-19 kritis dapat ditangani dengan terapi secretome ini,’’ jelasnya.
‘’Dengan pengobatan secretome stem cell pasien lebih aman, potensi imunitas ditolak tubuh sangat kecil, dengan akibat fatal dimana pasien meninggal juga sangat kecil,’’ tambah Dr. dr. Agung.
Menurutnya, terkait dengan Covid 19. yangDimana penyakit ini menjadi pandemi di dunia dua tahun ini. , dDengan munculnya sejumlah varian akibat mutasi virus, diharapkan secretome stem cell juga menjadi salah satu pengobatan yang tepat. Sebab, bisa menyembuhkan organ-organ pasien Covid-19 yang rusak.
Alhasil, kajian riset yang dilaporkan dalam jurnal bereputasi Q1-Q2 menunjukkan pengakuan dunia internasional mengenai dampak positif terapi stemcell secretome terhadap berbagai gejala penyakit berat.
Masalahnya adalah, dalam perspektif hukum Islam, secretome stem cell membutuhkan legitimasi halal sebagai sebuah produk yang ditinjau dari aspek bahan, proses, produk akhir, dan dampak. Untuk itu, perlu dilakukan sebuah kajian dan telaah masalah melalui Forum Bahtsul-Masail yang menghadirkan para Ulama terkemuka ini.
Sedangkan proses produksinya pun menurutnya, melalui proses yang aman dan halal, dengan bahan-bahan yang teruji.
Selain kesimpulan hukum halal penggunaan Secretome ini, Bahtsul Masail juga menghasilkan rekomendasi bahwa seiring dengan perkembangan jaman, maka untuk menjawab persoalan agama sebaiknya menggunakan Maqoshid Syariah dan Ushul Fiqih.
Sementara itu Rektor Unissula Drs Bedjo Santoso MT PhD mengatakan produk ini dihasilkan untuk terapi penyakit. ‘’Maka diantaranya dikaji dari sisi kehalalannya, dan semoga bisa membantu masyarakat,’’ jelasnya.
Adapun yang hadir adalah KH Kharis Shodaqoh (Ponpes Al-Itqon Semarang), KH Hanif Ismail (Semarang), KH Gus Zai m, KH Najib Hasan (Kudus), Dr KH Ahmad Darodji MSi (MUI), KH Aniq Muhammadun (Pati), KH Busyro Musthofa (Blora), Dr KH Rozihan SH M Ag (Unissula), KH Nasrullah Afandi (PWNU Jateng), Drs Tafsir MAg (PW Muhammadiyah Jateng), dengan moderator Ketua Literasi Unissula Dr Muhammad Ja’far Shodiq.
Gambar: (Dari kanan ke kiri) Assoc Prof Dr dr Agung Putra MSi Med, Drs Bedjo Santoso MT PhD, KH Kharis Shodaqoh, dan moderator Dr Ja’far Shodiq