Menu 

Tingkatkan Kualitas Dosen, FH Unissula Selenggarakan Pelatihan Penyampaian Keterangan Ahli

Monday, August 28th, 2023 | Dilihat : 44 kali

(28) Saksi Ahli

Fakultas Hukum (FH) Unissula menyelenggarakan pelatihan penyampaian keterangan ahli dan penyusunan legal drafting. Kegiatan diikuti oleh seluruh dosen di lingkungan FH Unissula, Senin (28/08/2023).

Wakil Dekan I FH Unissula menyampaikan pelatihan diadakan berdasarkan banyaknya permintaan masyarakat untuk menjadi ahli di tiap kasus. “Disamping itu juga banyak sekali permintaan untuk membuat naskah akademik dan rancangan peraturan yang masuk ke FH Unissula, sehingga kita memerlukan banyak sekali mereka yang ahli dalam legal drafting untuk membantu lembaga pemerintah ketika mereka akan menyusun rancangan peraturan kabupaten/kota, provinsi, maupun peraturan menteri bahkan mungkin Undang-undang,” ungkap Dr Widayati SH MH sekaligus membuka acara pelatihan.

Karena menurutnya sebagai fakultas yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) dan internasional ASIC perlu adanya pelatihan untuk mendukung kemampuan dan keahlian dosen. “Sehingga perlu dilakukan pelatihan ini khususnya untuk dosen-dosen muda sehingga dapat lebih berkiprah di masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya sebagai pemateri pertama juga menyampaikan materi tentang penyusunan naskah akademik. “Ranahnya kita ada di penyusunan. Dimana teknisnya adalah menyusun naskah akademik dan rancangan peraturannya,” ungkapnya.

Disamping itu Dr Jawade Hafidz SH MH menyampaikan pengalamannya saat penyampaian keterangan ahli. “Pengalaman ahli itu saya tidak fokus pada keahlian disiplin ilmu. Kadang sebagai ahli dalam perkara pidana, kadang juga perkara keperdataan, bahkan pernah dalam hukum administrasi negara. Tetapi bicara tentang mekanisme penyampaian dokumen, yang pertama memang harus tunduk pada aturan yang berlaku tentang dokumen,” ungkapnya.

Pembicara selanjutnya diantaranya Dr R Sugiarto SH MH. Sedang di sesi dua hadir sebagai pemateri adalah Dr Umar Ma’ruf SH SpN MHum dan Dr Muhammad Taufiq SH MH.

 

Related News