Menu 

Teliti Regulasi Perlindungan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Ida Musofiana Raih Gelar Doktor

Wednesday, April 24th, 2024 | Dilihat : 45 kali

ida mushofiana

Dosen Prodi  Ilmu Hukum Unissula Ida Musofiana SH MH meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji dalam sidang terbuka, Kamis (24/04/2024) dengan predikat cumlaude. Ia meneliti Rekonstruksi regulasi perlindungan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan beradab.

Ia menyampaikan bahwa tujuan dari penelitiannya adalah untuk menganalisis dan merekonstruksi regulasi perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual yang adil dan berdab. “Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dengan keadaan lapangan, yang mana hasil dari analisa tersebut dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana anak, tentunya juga dengan melihat aturan-aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis atau socio-legal research, dirinya menemukan bahwa regulasi perlindungan anak korban kekerasan seksual belum menunjukkan perlindungan keadilan yang beradab. “Dikarenakan terdapat disharmonisasi perlindungan bagi anak korban dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang masih berorientasi pada pelaku daripada korban,” jelasnya.

Sehingga dengan begitu pihaknya merekomendasikan beberapa hal. Diantaranya dalam pertanggungjawaban pidana seharusnya ditambah tujuan pemidanaan mencakup pelaku dan kepentingan korban.

“Pemberian restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual dapat menjadi prioritas pemerintah sebagai bagian dari penyelamatan masa depan anak. Pemerintah juga harus memastikan restitusi diberikan kepada setiap korban, apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka ganti rugi akan diganti menjadi kompensasi yang ditunaikan negara. Terobosan tersebut merupakan sanksi atas kegagalan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan keji dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Adapun tim penguji diantaranya Dr Chatarina Muliana SH SE MH, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi H SH MM, Prof Dr Hartiwiningsih SH M Hum, dan Dr Muhammad Rustamaji SH MH. Juga Prof Dr Pujiono Suwadi SH MH, Dr Sulistyanta SH MHum, Dr Rehnalemkem Ginting SH MH, Dr Ismunarno SH MHum, dan Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum.

Related News