Menu 

Teliti OTT KPK Dosen Hukum Unissula Sandang Gelar Doktor

Wednesday, April 24th, 2019 | Dilihat : 547 kali

Dr Bambang

Bertambah lagi dosen doktor di Fakultas Hukum (FH) Unissula setelah Bambang Tri Bawono SH MH resmi menyandang gelar tersebut melalui ujian terbuka promosi doktor (S3) yang dihelat di Ruang Seminar Utama, Gedung Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya, Jakarta (23/4).

Dalam penelitian desertasinya dosen ilmu hukum tersebut mengupas tentang legalitas secara hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Judul yang diusung yaitu “Eksistensi Operasi Tangkap Tangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap dan Gratifikasi Dikaitkan dengan Hapusnya Gratifikasi di Indonesia”.

Ujian terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Univeristas Jayabaya Prof H Amir Santoso MSoc Sc PhD selaku Ketua Sidang, didampingi oleh Dr Yuhelson SH MH MKn selaku Penguji, Dr Ramlani SSh MH MM selaku Penguji, Prof Dr H Abdul Manan SH SIP MHum selaku Penguji, Letjen TNI (Purn) Prof DrH Syrifudin Tippie MSi Selaku Pengawas Ujian, Prof Dr JH Sinaulan SH MAg MSc selaku Promotor utama merangkap sebagai Penguji, Prof Dr Muhammad Mustofa MA selaku Ko-Promotor I merangkap Penguji, Dr Rr Dijan Widijowati SH MH selaku Ko-Promotor II meragkap Penguji, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff SH MA selaku Penguji dan Prof Dr H A Gani Abdullah SH selaku Penguji.

Menurut Bambang, dari hasil penelitian desertasi yang dilakukan, bahwa OTT yang dilakukan KPK bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Dan KPK dalam hal ini melakukan tindakan abuse of power atau tindakan sewenang – wenang.

“KPK melakukan abuse of power atau sewewenang – wenang dalam melakukan tindakan OTT yang merupakan tindakan bertentangan dengan perundang – undangan. Karena OTT berbeda dengan TT atau Tertangkap Tangan. Istilah OTT tersebut tidak ada dalam hasanah perundang undangan negara kita. Maka perlu re-formulasi hukum berupa aturan perbaikan aturan perundang – undangan” tegas Bapak dua anak tersebut.

Menanggapi hal tersebut salah satu penguji Prof Ghani Abdullah yang merupakan salah satu perancang UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengungkapkan bahwa awal pembentukan KPK adalah buntut dari ketidak percayaan masyarakat terhadap Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam menagani pemberantasan korupsi.

“Setelah reformasi, tindakan korupsi semakin merajalela, ahirnya DPR dan pemerintah sepakat membentuk komisi khusus (KPK) yang bertujuan untuk menangani hal tersebut. Tetapi semakin sampai saat ini tindakan korupsi malah makin marak terjadi, ini bertentangan dengan awal niatan pembentukan KPK yang dimaksudkan untuk mengurangi secara signifikan tindak pidana korupsi” Terang Prof Ghani.

Hadir pula dalam ujian tersebut Rektor Unissula Ir Prabowo Setiyawan PhD didampingi Wakil Rektor II Drs Bedjo Santoso PhD, Wakil Rektor II Dra Eni Widayati MSi, Dekan FH Prof Dr  Gunarto  SH SE Akt MHum dan rombongan jajaran dosen FH Unissula serta tamu undangan lainya.

Related News