Tak ada ruang kong kalikong di Mahkamah Konstitusi karena proses dan prosedur yang dijalankan secara transparan demikian ungkap anggota mahkamah konstitusi Dr Ahmad Fadlil Sumadi saat memberikan ceramahnya pada kuliah program doktor ilmu hukum (PDIH) Unissula (19/5).
Mahkamah Konstitusi melibatkan panel dimana ia bertugas untuk memeriksa perkara namun tidak memutus. Dari panel lantas dibawa di rapat pleno, kalau memang sudah sesuai maka keputusan yang di ambil bisa ditayangkan. “Dalam proses panel pun, draft yang disusun bisa dilihat secara detail oleh semua hakim konstitusi sehingga tidak ada ruang lagi untuk malakukan kong-kalikong” ucapnya.
Lembaganya yang lahir pasca reformasi tersebut memang mengemban amanah yang tak mudah karena untuk menjamin hak hak konstitusi masyarakat. “Hukum adalah produk dari masyarakat atau negara dalam rangka menjalankan fungsinya melayani masyarakt dalam hubungan satu dengan yang lain guna memenuhi kebutuhannya, termasuk didalamnya yang paling fundamental adalah mengenai keadilan” Ungkap Fadlil.
Mahkamah Konstitusi juga mendapat tantangan yang semakin berat seiring semakin beranekaragamnya kasus kasus dan perkembangan iptek “Globalisasi merupakan fakta kemasyarakatan yang terjadi berseiring dengan momen-momen tertentu dalam sejarah peradaban manusia, dan untuk yang terkini adalah momen perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.Oleh karenanya ia mengharapkan para praktisi hukum menaruh konsen dalam bidang iptek tersebut terutama yang berhubungan dengan aspek aspek hukum kekinian karena hukum memang harus memiliki respon untuk menjamin rasa keadilan masyarakat.
Alumni Unissula yang juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut menambahkan mahasiswa program doktor ilmu hukum Unissula diharapkan bisa melahirkan doktor doktor yang memahami implikasi perkembangan iptek serta mampu merespon secara mendalam berbagai persoalan hukum negara dan masyarakat.
Gambar : Ahmad Fadlil menjadi Dosen tamu perkuliahan di program doktor Ilmu Hukum Unissula