Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula menyelenggarakan Konferensi Internasional dengan tema “Legal Reconstruction in Indonesia Based on Human Right” . Hadir sebagai narasumber Prof Henning Glasser dari Thammasat University Thailand, Prof Shimada Yuzuru dari Nagoya University Jepang, Dr Hilaire Tegnan dari Sorbonne University Prancis, dan Dr Umar Ma’ruf SH MH. Acara yang berlangsung di Ruang Program Doktor Ilmu Hukum Kampus Unissula dihadiri oleh Dosen, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Unissula, Magister Ilmu Hukum Unissula maupun Mahasiswa dari Luar Unissula.
Shimada Yuzuru mengawali dengan sejarah singkat konstitusi negara Jepang. Jepang memulai modernisasi dan sudah punya undang-undang dasar modern sejak akhir abad Ke-19. Tetapi undang-undang sebelumnya tidak bisa mencegah militarism dan pelanggaran HAM, sehingga setelah perang dunia kedua, Jepang mengadakan UUD baru.
Asas-asas UUD Jepang, dalam Kedaulatan Rakyat Kaisar sebagai symbol dari kesatuan warga Jepang yang beradulat, dan Demokrasi menggunakan pemilihan umum, universal suffrage dan system cabinet parlementer. Dan yang terakhir kedaulatan rakyat Jepang menggunakan pembagian kekuasaan. Asas UUD Jepang yang selanjutnya adalah Pacifism yaitu tidak mempunyai tantara bersenjata dan tak mengakui hak perang Negara. Dan yang terakhir dari asas UUD Jepang adalah HAM. Pada asas ini meliputi pengakuan sebagai individu dan asasequality, Hak sipil dan Politik (kebebasan hati nurani dan ekspresi). Lebih lanjut Shimada mengungkapkan bawah penegakan HAM di Jepang dengan memisahkan agama dan politik.