Korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena memiliki daya rusak pada ekonomi, politik, pemerintahan dan hukum. Hal itu disampaikan dosen Fakultas Hukum Unissula, Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH dalam pengukuhannya sebagai guru besar pada Sabtu (18/1/2025) di kampus Unissula.
Menurutnya, praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri, orang lain, kelompok atau golongan.
Banyak hal dilakukan untuk memberantas korupsi termasuk dengan memberlakukan UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 20 Th 2001. Data dari Indonesia Corruption Watch kasus korupsi periode 2019-2023 justru meningkat kasus korupsi dan tersangka korupsi semakin meningkat.
Sehingga dibutuhkan konsep yang lebih bermartabat yaitu mengutamakan pencegahan dibandingkan penindakan.
Dalam pengukuhan tersebut Bambang Tri Bawono menyampaikan orasi ilmiah berjudul activity on glasses; sistem pencegahan tindak pidana korupsi.
Activity on glasses merupakan sistem pengawasan yang juga berorientasi pada sistem pembangunan moral masyarakat.
Sistem ini mendorong masyarakat mau mengawasi secara utuh kehidupan dan kinerja para ASN dan penyelenggara negara melalui teknologi digital oleh lembaga pengawas yang kemudian diinformasikan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan seperti ini, ASN dan penyelenggara negara dapat setiap saat teramati sehingga terbangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dimulai sejak calon ASN dan penyelenggara negara berada di level rekruitmen sampai masa pensiun.
Pada prinsipnya sistem ini bertujuan meletakan ASN dan penyelenggara negara sebagai objek sarana kinerja tata pemerintahan yang dapat diawasi dari berbagai dimensi kehidupan sehingga tidak ada celah melakukan korupsi.
Para penyelenggara negara diumpamakan suatu obyek yang terdapat di dalam akuarium kaca dan dapat diawasi gerak geriknya baik dari sisi kemampuan ekonomi, pergaulan sosial, kinerja dan lain sebagainya.
Pengawasan tersebut menggunakan instrumen keterbukaan informasi secara digital sehingga masyarakat dapat membandingkan kehidupan nyata seorang ASN dan penyelenggara negara dengan data yang diperolehnya di media digital. Ketika tidak terjadi kesesuaian data maka masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib.
ASN dan penyelenggara negara tidak lagi menjadi manusia bebas, namun menjadi pihak yang berorientasi mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara.
“Jika konsep pencegahan tindak pidana korupsi berbasis activity on glasses ini dilaksanakan secara konsisten maka peringkat korupsi akan turun drastis. Sehingga harapan besar menuju bangsa yang adil dan sejahtera lebih mudah terwujud,” ungkap BambangTri Bawono yang juga ketua umum pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA).
Sementara itu Rektor unissula, Prof Dr Gunarto SH MH menyampaikan bahwa Unissula merupakan universitas swasta di Jawa Tengah dengan jumlah guru besar terbanyak. “Prof Bambang adalah guru besar ke 20 di Fakultas Hukum, dan guru besar ke 75 di Unissula,” ungkapnya.
Lebih lanjut rektor memuji jejak rekam perjalanan karir Prof Bambang Tri Bawono. “Prof Bambang memiliki karier yang mengesankan antara lain Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat. Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan, Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dekan Fakultas Hukum, dan sejak tahun 2024 dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus YBWSA. Salah satu yayasan besar di Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain ketua pembina YBWSA, Drs Azhar Combo. Guru besar dari Hankuk University Korea Selatan, Prof Im Youngho. Kepala LLDikti Wilayah VI Jateng, Dr Bhimo Widyo Andoko SH MH. Dosen Universitas Jayabaya,Dr Rr Dijan Widijowati SH MH.
Hadir pula pimpinan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Imigrasi Semarang, Ikatan Notaris Indonesia, Peradi, Ikadin Jateng dan lainnya.