Menu 

PENEGAK HUKUM TAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA

Monday, February 4th, 2013 | Dilihat : 400 kali

Penegak hukum di Indonesia tidak boleh terlena dan kalah terhadap mafia maupun oknum-oknum yang tidak mau tertib dan taat pada hukum.  Demikian ungkap ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Eman Suparman saat menyampaikan ceramah pada kuliah Tamu di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unissula, Sabtu (2/2) dengan tema moral keadilan, kesejahteraan dan globalisasi.

“Untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat harus dibarengi dengan ketegasan dari lembaga penegak hukum. Dengan kata lain baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Yudisial harus memberikan ketegasan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia dan tidak boleh kalah terhadap oknum-oknum yang tidak mau tertib. Fakta objektif bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok (Fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur. Maka dari itu sudah selayaknya penegak hukum berpendidikan tinggi untuk menunjang profesionalitas dan kapasitasnya dalam menjamin ketertiban di masyarakat.

Ide dasar pembangunan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam arti luas, pembangunan harus meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, tidak hanya segi kehidupan ekonomi saja. Menurutnya membangun itu harus sesuai dengan kapasitasnya, orang miskin dan orang kaya harus bersinergi untuk mencapai kesejahteraan bersama, miskin itu ada namun tidak boleh dibiarkan. Hakikat dari pembangunan adalah dengan adanya perubahan, peran hukum dalam mengawal perubahan sangatlah penting. Karena hukum menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Tujuan hukum adalah keadilan, kepastian, kemanfaatan dan ketertiban (teratur). Masyarakat yang tertib merupakan wujud dari masyarakat yang berbudaya.Sehingga perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun.

“Didalam ideologi bangsa dan konstitusi negara kita itu ada jaminan, bahwa Negara menjamin kesejahteraan. Pancasila menyebutkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pembukaan undang-undang dasar 1945 juga mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa” ungkap Eman.

Selain itu , dia menambahkan ada 3 tahapan negara dalam melakukan pembangunan. Pertama Tahap Unifikasi, yakni menciptakan persatuan dan kesatuan nasional (Integrasi Politik).Kedua, tahap Industrialisasi, perjuangan membangun ekonomi dan modernisasi politik. Baginya sistem demokrasi belum sesuai untuk diterapkan di Indonesia mengingat bahwa kondisi masyarakatnya masih heterogen, Sehingga banyak terjadi kekacauan dalam pelaksanaannya. Ketiga, Tahap Walfare State yakni melindungi rakyat dari ekses negative industrialisasi, penghormatan terhadap HAM dan mengupayakan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Hukum mulai berperan dalam Industrialisasi, karena kehidupan ekonomi mulai tumbuh berkembang seiring dengan tumbuhnya sektor-sektor industri. Sehingga hukum berperan untuk mengatur ekses negative yang di timbulkannya.

Related News