Menu 

PEMBAGIAN TIDAK ADIL, HARTA WARIS JADI SUMBER KONFLIK

Monday, March 4th, 2013 | Dilihat : 24272 kali

Kalau kita berbicara mengenai Negara islam tentu  kita harus menelaah betul bagaimana ukurannya,  apakah negara islam itu pernyataan dari negara tersebut bahwa dia negara islam atau karena penduduk mayoritasnya islam. Indonesia  adalah  salah satu anggota OKI dan dunia menganggap bahwa Indonesia merupakan negara islam, meskipun secara riil deklarasinya bukanlah  negara islam melainkan Negara pancasila. Namun beberapa hukum islam sebenarnya bisa diterapkan di Indonesia meskipun  secara keseluruhan masyarakatnya bukan masyarakat Qur’ani , seperti halnya hukum waris. “ Demikian ungkap Rektor IAIN Walisongo  Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag saat menjadi dosen tamu di program doktor (S3) ilmu hukum Unissula dengan tema “Sejarah Pemikiran Hukum Islam” , Sabtu (2/3).

Pengaturan mengenai hukum waris merupakan salah satu pengaturan yang cukup rumit dan sering kita jumpai menjadi masalah dalam kehidupan sehari-hari. Pembagian harta warisan yang tidak adil seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan. Untuk itu penting bagi kita sedikit memahami pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia. Persoalan pembagian hak waris alangkah lebih bagus sebenarnya tidak di bawa ke pengadilan, jika umat muslim saling menyadari dan meyakini bahwa disitu terdapat aspek keadilan dalam hukum islam. Hukum waris sendiri ditetapkan setelah perang uhud yaitu pada tahun 3 H.

Sementara itu Ngadino SH. MH salah satu mahasiswa yang juga berprofesi sebagai notaris menambahkan “Hukum waris islam itu bisa diterapkan di Indonesia ketika lokasinya itu hukum islamnya kuat dan didukung hukum adat yang kuat”.

Perumusan

Selanjutnya kaitannya dengan pemikiran hukum islam, filisoflah yang akan banyak mempergunakan akal atau analisa untuk merumuskannya dan akan bisa mengembara lebih luas. Karena merumuskan-merumuskan hukum-hukum terhadap al-Qur’an maupun hadist harus didasari dengan pemikiran-pemikiran yang luas  akan menghasilkan sesuatu yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Reaktualisasi hukum islam itu bagaimana supaya terasa adil, karena memang kalau yang dilihat tidak hanya teksnya semata-mata secara harfiah tetapi lebih kepada kemaslahatan umat untuk tujuan syariat. Pembacaan kemaslahatan umat itu kalau orang yang lebih bijak itu tentu tidak hanya berdasar pada harfiyah teks saja, bisa apa yang ada dibalik teks itu meskipun secara harfiyahnya bertentangan. Seperti apa yang dipraktekkan Umar bin Khatab, walaupun orang tidak mengatakan dia seorang filosof namun pemikirannya yang tajam dan luar biasa Seolah-olah dia itu melanggar Al-Quran. Banyak hal misalkan tidak memberlakukan hukum potong tangan bagi pencuri , karena pada saat itu dia melihat  sangat tidak adil dan tidak membawa kemaslahatan umat sehingga malah dibebaskan.

Gambar: Prof Muhibbin menjadi dosen tamu di perkuliahan program doktor ilmu hukum Unissula

Related News