Mahkamah Konstitusi mengadakan “Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011”. Kegiatan ini bekerja sama dengan fakultas hukum universitas se-Indonesia. Tahun ini sudah keempat kalinya. Pada tahun 2010, Lomba Debat Konstitusi diadakan dengan peserta 64 perguruan tinggi, sedangkan pada tahun ini rencanya akan dikuti sebanyak 96 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.
Lomba Debat Konstitusi 2011 kali ini dibagi melalui dua tahapan, yaitu pada tingkat regional sebagai seleksi untuk menuju tingkat nasional dan pada tingkat nasional yang pesertanya terdiri atas semifinalis Lomba Debat Konstitusi Regional 2011. Untuk temanya sendiri adalah seputar isu-isu menarik mengenai MK, masalah hukum dan ketatanegaraan.
Seluruh peserta dibagi menjadi enam regional, yang pada tahun lalu lima regional. Regional I untuk wilayah Sumatera dilaksanakan di Universitas Andalas, Padang. Regional II yang meliputi wilayah DKI Jakarta, dilaksanakan di Universitas Indonesia, Jakarta. Regional III meliputi Jawa Barat, Banten, Kalimantan dilaksanakan di Universitas Padjajaran, Bandung. Untuk regional IV meliputi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dilaksanakan di Universitas Diponegoro, Semarang. Regional V yang terdiri atas Jawa Timur, Bali, NTT, NTB dilaksanakan di Universitas Airlangga, Surabaya. Kemudian Regional VI meliputi Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dilaksanakan di Universitas Hasanudin, Makassar.
Pada tingkat regional, Debat Konstitusi Tingkat Regional akan dilaksanakan selama tiga hari dua malam pada periode 3-9 Juni 2011 di masing-masing regional dan nantinya akan bertemu pada tingkatan nasional untuk memperebutkan Juara I dan Juara II.
Peserta Debat Konstitusi 2011 tidak terbatas hanya bagi para mahasiswa yang berlatar belakang ilmu hukum. Semua mahasiswa dari disiplin ilmu dapat mengikutinya, termasuk perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum atau fakultas syariah.
Para peserta dari berbagai latar belakang tersebut akan saling beradu argumentasi di hadapan para juri yang berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi, pakar berbagai keilmuan, tokoh nasional, serta para pelaku perubahan UUD 1945
info lebih lanjut :