Menu 

Kasus Ninik, Diskresi dan Paradigma Hukum

Monday, January 28th, 2013 | Dilihat : 925 kali

Ditetapkannya Ninik Setyowati oleh Polres Banyumas sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwokerto yang menyebabkan meninggalnya Kumaratih Sekar Hanifah yang tak lain adalah putri dari tersangka sendiri mengindikasikan pentingnya melihat sebuah kasus hukum tidak lagi dari paradigma positivisme tetapi non positivisme. Demikian ungkap Prof Dr Hj Esmi Warassih Pujirahayu SH MS saat menjadi dosen tamu di perkuliahan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unissula (26/1).

Menurutnya paradigma non positivisme memiliki berbagai keunggulan antara lain sarat nilai bukan bebas nilai, sarat konteks bukan bebas konteks, kasuistik bukan universal, memihak kebenaran bukan tidak memihak dll. “Berfikirlah luas, tinggi, mendalam dan harus melihat sebuah kasus secara holistik (menyeluruh), sebagaimana paradigma non positivisme, dan tidak hanya bicara pasal pasal hukum karena menyangkut nasib manusia” Ujar Esmi. Masih menurut guru besar Fakultas Hukum Undip “Dibutuhkan kemauan dan kemampuan menjabarkan peraturan sampai ke nilai filosofis sehingga mampu menjawab hal hal fundamental adilkah? Benarkah? Dll”.

Menjadikan seseorang tersangka tanpa melihat aspek lain secara mendalam juga membawa dampak yang berat bagi tersangka misalnya predikat  tersangka di masyarakat kita merupakan stigma yang negatif. Predikat tersangka saja sudah merupakan hukuman. Orang kehilangan anak merupakan cobaan berat apalagi ditambah menjadi tersangka dan dalam kondisi lumpuh hal itu bisa menyebabkan ganguan psikis jika seseorang tidak kuat mentalnya. Katakanlah meskipun pada akhirnya nanti diputus bebas tetapi dalam prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang di pengadilan dll.

Masih menurut Esmi Warassih proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian memegang peranan penting dalam setiap kasus hukum sehingga kurang tepat jika misalnya dalam kasus Ninik  hanya memproses sebuah perkara berdasarkan fakta yang telah memenuhi unsur pasal pasal tertentu tanpa melihat secara menyeluruh.

Sedari awal Kepolisian bisa menggunakan asas diskresi untuk dalam kasus tersebut. Diskresi artinya kebijakan dari pejabat negara yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan memenuhi sarat sarat tertentu misalnya demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Perubahan paradigma

Lebih jauh ia mengungkapkan pentingnya penataan kembali paradigma hukum di Indonesia, pembenahan keilmuan di lembaga pendidikan hukum hingga mampu membentuk sistem hukum yang bagus.

 

 

Gambar: Prof Dr Hj Esmi Warassih Pujirahayu SH MS berdiskusi studi kasus Ninik Setyowati dengan mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum yang berasal dari berbagai latar belakang baik Polisi, Jaksa, Pengacara, Dosen, Notaris dll

Related News