Kuliah Pakar “Kajian Kritis Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) pada 24 Januari 2026 menegaskan benang merah penting: pemidanaan modern tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus diarahkan pada penelusuran, pembekuan, perampasan, dan pengembalian hasil kejahatan sebagai inti keadilan substantif (Santoso, 2026). Kegiatan ini dibuka secara institusional oleh Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., serta diawali pengantar akademik oleh Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., yang menempatkan isu pemulihan aset sebagai agenda strategis pendidikan hukum dan tantangan penegakan hukum kontemporer (Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2026). Struktur acara yang demikian secara lazim menegaskan peran Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. sebagai keynote speaker dan figur sentral akademik yang memberikan arah konseptual pemidanaan.
Kerangka tersebut tampak lahir dari lanskap antikorupsi, namun justru menemukan relevansi kuat ketika ditarik ke ranah tindak pidana perikanan modern ketika kejahatan di laut bertemu logika bisnis global di darat. INTERPOL menegaskan bahwa kejahatan di sektor perikanan bersifat transnasional, memanfaatkan celah yurisdiksi, dan kerap berkelindan dengan tindak pidana lain seperti korupsi, pemalsuan dokumen, penghindaran pajak, pencucian uang, kerja paksa, hingga perdagangan orang. Dalam pola ini, “kapal dan ikan” sering hanya permukaan; nilai utama justru bergerak melalui rekening, korporasi, dan layanan keuangan lintas negara (INTERPOL, 2021).
Bayangkan skenario yang realistis dalam perkara perikanan modern: sebuah kapal melakukan penangkapan di wilayah terlarang sembari memanipulasi perangkat pelacakan (AIS/VMS); pendaratan diatur melalui broker; lalu hasil penjualan dialihkan melalui nominee dan perusahaan cangkang sebelum “diparkir” di yurisdiksi luar negeri dan kembali sebagai aset yang tampak legal cold storage, armada truk berpendingin, gudang sewa, atau aset digital berbasis kripto. Pola “menutup kepemilikan” melalui perusahaan cangkang ditegaskan sebagai modus yang lazim untuk menyamarkan pemilik manfaat dan operator kapal dalam rantai pasok perikanan yang kompleks. Dalam model bisnis seperti ini, satu rangkaian perbuatan dapat bersentuhan dengan banyak yurisdiksi, mulai dari negara bendera, negara pantai, negara pelabuhan, negara importir, negara domisili perusahaan, hingga negara tempat jasa keuangan dan jasa korporasi digunakan (INTERPOL, 2021).
Dari sudut pandang penegakan hukum, persoalan paling nyata adalah multi-yurisdiksi. INTERPOL menekankan bahwa IUU fishing dapat diproses sebagai perkara pidana maupun administratif, sementara aktivitas penangkapan dapat tunduk pada yurisdiksi negara bendera atau negara pantai, dengan tambahan dimensi negara pelabuhan melalui rezim kepatuhan dan inspeksi. Konsekuensinya, ketika target penegakan hukum bergeser dari sekadar “barang di kapal” menuju “hasil kejahatan yang telah menyebar,” negara membutuhkan dua fondasi yang saling mengunci: (i) jalur kerja sama internasional untuk pelacakan, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset serta (ii) pijakan yurisdiksi yang meyakinkan agar negara lain bersedia membantu tindakan pembekuan dan penyitaan (INTERPOL, 2021; United Nations Office on Drugs and Crime [UNODC], 2004).
Pada titik ini, logika UNCAC dapat “dipinjam” sebagai kerangka kerja. Meski lahir dari agenda antikorupsi, UNCAC menempatkan asset recovery sebagai prinsip dasar dan mendedikasikan Bab V sebagai arsitektur pemulihan aset melalui kerja sama internasional (United Nations, 2003; UNODC, 2004). Pasal 51 menegaskan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental, sementara Pasal 54–55 mengatur mekanisme kerja sama untuk tujuan perampasan, dan Pasal 57 menegaskan pengembalian serta disposisi aset. Dengan demikian, UNCAC bukan “tombol instan,” melainkan protokol operasional yang mensyaratkan kemampuan negara mengidentifikasi aset, menyusun dasar permintaan, menyiapkan dokumen dan fakta yang presisi, serta menggerakkan kanal bantuan yang tersedia.
Dalam ranah Indonesia, ratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 menegaskan pentingnya kerja sama internasional, termasuk untuk pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana. Walau konsideransnya berangkat dari isu korupsi, rasionalitasnya paralel untuk kejahatan perikanan transnasional: tanpa bantuan lintas negara, pelacakan dan pengembalian hasil kejahatan akan tersendat di batas yurisdiksi (UU Nomor 7 Tahun 2006; INTERPOL, 2021). Namun, kerja sama internasional hampir selalu bermula dari pertanyaan yang sama: “Indonesia berwenang sejauh mana?” Di sini, Pasal 4 KUHP 2023 memberikan fondasi teritorial, sedangkan Pasal 5 KUHP 2023 memperluas jangkauan melalui asas pelindungan ketika tindak pidana di luar wilayah Indonesia menyerang kepentingan nasional. Dalam praktik pelacakan aset lintas negara, pijakan yurisdiksi seperti ini sering diperlukan untuk menunjukkan nexus kepentingan nasional ketika negara lain menilai kelayakan bantuan pembekuan, penyitaan, atau pelaksanaan perampasan (KUHP, 2023; INTERPOL, 2021).
Agar UNCAC dan Pasal 4–5 KUHP tidak berhenti sebagai konsep, “mesin” domestik yang lazim digunakan adalah Mutual Legal Assistance (MLA) dan jalur intelijen keuangan. UU Nomor 1 Tahun 2006 menegaskan bahwa tindak pidana transnasional menimbulkan kebutuhan penanganan melalui kerja sama antarnegara, dan bantuan timbal balik dimaksudkan untuk membantu proses penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai hukum negara diminta. Kerangka ini pada umumnya digunakan untuk permintaan yang terukur misalnya data rekening, dokumen korporasi, pembekuan aset tertentu, atau pelaksanaan putusan perampasan bukan permintaan umum yang kabur (UU Nomor 1 Tahun 2006; UNODC, 2004).
Pada saat yang sama, rezim antipencucian uang menjadi relevan karena INTERPOL menempatkan money laundering sebagai salah satu kejahatan terkait yang melekat pada model bisnis kejahatan perikanan lintas negara (INTERPOL, 2021). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan TPPU memerlukan landasan hukum yang efektif untuk penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana . Yang krusial bagi sektor ini, Undang-Undang tersebut memasukkan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan sebagai tindak pidana asal, sehingga penanganan TPPU dapat ditempuh ketika keuntungan kejahatan perikanan telah dialihkan dan disamarkan melalui lapisan transaksi.
Kembali pada pesan Kuliah Pakar, pemulihan aset pada dasarnya adalah kerja lintas-instrumen dan lintas-lembaga. Materi menyorot penguatan peran Kejaksaan dalam pemulihan aset melalui kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak (Santoso T, 2026). Dari sisi hukum acara, materi memperkenalkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam rancangan KUHAP baru sebagai desain yang diarahkan untuk mendorong kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi dengan kontrol pengadilan (Santoso T, 2026). Untuk perkara perikanan korporasi, desain semacam ini membuka ruang insentif agar pemulihan kerugian dan penguatan compliance ditempatkan sebagai prasyarat strategis tanpa mengaburkan kebutuhan pembuktian dan akuntabilitas.
Pelajaran yang paling “terpakai” untuk perkara perikanan lintas negara adalah disiplin sejak awal: membedakan barang bukti untuk pembuktian, benda sitaan untuk kepentingan proses dan eksekusi, serta aset hasil tindak pidana sebagai target pemulihan. Disiplin ini sejalan dengan arsitektur UNCAC yang mengandaikan identifikasi aset dan permintaan yang presisi, sekaligus sejalan dengan rezim TPPU yang menekankan penelusuran dan pengembalian harta hasil tindak pidana (United Nations, 2003; UU 8 Tahun, 2010; UNODC, 2004). Jika sejak awal energi penegakan hukum habis pada “barang di kapal” sementara arus uang dibiarkan bergerak, penegakan hukum berisiko gagal memutus insentif ekonomi yang membuat IUU fishing tetap menguntungkan (INTERPOL, 2021).
Pada akhirnya, benang merah yang menghubungkan ruang kuliah antikorupsi dan realitas laut menjadi sederhana: efek jera tidak boleh karam di luar negeri. UNCAC memberi peta jalan pemulihan aset lintas negara, Pasal 4–5 KUHP 2023 memberi pijakan yurisdiksi, dan kanal MLA serta rezim TPPU menyediakan mesin operasionalnya (UU Nomor 1 Tahun 2006; UU 8 Tahun, 2010; KUHP, 2023; United Nations, 2003; UNODC, 2004). Karena itu, ukuran keberhasilan pun bergeser: bukan semata berapa kapal ditangkap, melainkan berapa nilai hasil kejahatan yang berhasil ditarik kembali dan apakah rantai bisnisnya benar-benar terputus (INTERPOL, 2021; UNODC, 2004).
*) Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis, isinya tidak mewakili pandangan redaksi.
Sumber Referensi:
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. (2026, January 24). Kuliah Pakar “Arah Baru Pemidanaan”: Optimalisasi pemulihan aset kekayaan negara melalui KUHP, KUHAP dan UU Pemulihan Aset [Poster].
International Criminal Police Organization. (2021). Strengthening law enforcement cooperation against fisheries crime: Fisheries Crime Prospectus 2021. INTERPOL Environmental Security Programme. https://www.interpo.int
Santoso, T. (2026, January 24). Pemulihan aset dan UNCAC, UU Kejaksaan, KUHP baru dan KUHAP baru [PowerPoint slides]. Kuliah Pakar, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United Nations Convention against Corruption: Travaux préparatoires.
United Nations. (2003). United Nations Convention against Corruption.













