Fakultas Hukum Unissula mengadakan seminar internasional bertema penegakan hukum di Indonesia dan Malaysia menghadirkan Prof Dr Yasri Jamal dari University Kebangsaan Malaysia, Dr Ro’fah Setyowati SH MH (Undip) dan Dr Mustaghfirin SH MHum (Unissula) berlangsung di Unissula (21/9).
Menurut Yasri Jamal pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia Tenggara berdampak pada meningkatnya transaksi perbankan dan keuangan setiap hari. Implikasi ini berdampak pada munculnya kekhawatiran dari berbagai kalangan akan adanya fenomena kapitalisasi dan monopoli ekonomi. Sebagai negara yang penduduk mayoritasnya muslim, Malaysia berupaya mencari alternatif terbaik untuk mengembangkan kehidupan ekonomi negara mereka dengan memperhatikan aspek kebaikan bersama. Oleh karena itu dicetuskanlah ekonomi Islam sebagai prinsip dasar yang bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-sehari.
Lebih lanjut Guru besar hukum tersebut mengungkapkan Syariah sebagai komponen utama dalam prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga, yaitu I’Tiqadiyyah, ‘Amaliyyat, dan Akhlaqiyya. “I’tiqadiyyah merupakan kepercayaan. Ini berkaitan dengan pilar Islam dan Iman. Sedangkan ‘Amaliyyat sendiri berhubungan dengan dealing yang mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai bidang seperti poltik, sosial dan ekonomi. Lalu Akhlaqiyya secara harfiah berati moral.” Ungkapnya sembari menegaskan untuk mengaplikasikan ekonomi Islam harus dibutuhkan sinergisitas ketiga hal tadi. Selain itu, Jasri juga menyampaikan bahwa legitimasi hukum wajib diperlukan untuk melindungi dari potensi kecurangan pelaksaan ekonomi Islam oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu Ro’fah Setyowati mengungkapkan bahwa visi perbankan syariah Islam di Malaysia adalah memberikan layanan berbasis syariah dalam bertransaksi melalui perbankan serta memberikan perlindungan pada konsumen. Adapun Perundang-undangan Perlindungan Perbankan syariah di Malaysia diwujudkan melalui Akta Bank Islam 1983, Akta Bank dan Institusi Kewangan 1989, dan Akta Bank Negara 2009.
Perubahan akta bank negara 2009 menjadi titik tolak perlindungan yang lebih maksimal kepada nasabah perbankan di Malaysia dimana penyelesaian penegakan hukumnya lebih baik dari segi pemberian perlindungan, aspek perundang-undangan dan institusi.
Perbankan syariah di Malaysia dari segi pelaksanaan hukumnya antara lain Wajib memastikan barang yang digunakan halal dab baik/toyib, Halal dalam dzat dan sumber, cara memperoleh & menggunakan, Menerapkan prinsip Islam dalam semua aktivitas Termasuk dalam penyelesaian sengketa, Dilakukan sesuai dengan prinsip Islam. Dilakukan oleh orang (hakim, arbiter, mediator, pengacara) yang mempunyai kompetensi syariah. Menggunakan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip syariah dalam setiap keputusan.
Meskipun bank bank central di Malaysia pada umunya adalah bank bank syariah namun tidak semua perbankan di sana merupakan bank syariah karena kebijakan pengembangan
perbankan Islam di Malaysia terbagi dua ada yang murni syariah dan dual banking system.
Mustagfirin yang juga dekan Fakultas Hukum Unissula mengingatkan pentingnya perlindungan hukum yang maksimal bagi para nasabah perbankan karena banyak sekali kasus kasus perbankan di Indonesia yang tidak memberikan kenyamanan dan perlindungan pada nasabah ketika terjadi yang skandal dll. Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang masih lemah.
Merurutnya ada berbagai faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut: Ekonomi (kekayaan), Politik (Jabatan), Nepotisme (Primodialisme), Intervensi Internasional, Peraturan perundang-undangan yang membatasi gerak penegak hukum, kapitalis, individualis dan liberalis, penegak hukum orang-orang yang mencari pekerjaan, budaya hadiah dan ampoo.
Dampak Inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia tersebut di atas, berlangsung terus menerus setiap hari. Masyarakat sudah terbiasa melihat law in the book berbeda dengan law in action, maka dampak yang terjadi di antaranya adalah sebagai berikut : ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, penyelesaian konflik dengan kekerasan, pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan tekanan asing dalam proses peradilan, penggunaan tekanan melalui media cetak dan elektronik Dalam Proses Peradilan, penggunaan tekanan melalui gerakan masa (demontrasi) Dalam Proses Peradilan , Penggunaan tim khusus di luar peradilan dan memperluas tindakan melawan hukum
Gambar: Prof Dr Yasri Jamal, Dosen University Kebangsaan Malaysia memberikan ceramah di depan mahasiswa baru Fakultas Hukum