“Rendahnya penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI) khususnya pada buku membawa dampak yang sangat serius pada masa depan bangsa” Demikian ungkap dosen Fakultas Hukum Unissula Dr Anis Mashdurahatun SH MHum (20/7).
“Seharusnya kita belajar untuk menghargai karya orang lain misalnya buku dengan tidak memfotokofi secara overload maupun mengkutif isi buku dalam batas yang tidak wajar. Jika kesadaran tersebut tidak di bangun maka penulis buku berkualitas akan enggan menulis buku dan lebih memilih menulis di Koran atau jurnal. Hal itu dapat dimaklumi karena membuat buku yang berkualitas dan genuin kan tidak mudah namun ketika sudah jadi bukunya di bajak sehingga mengakibatkan para penulis menjadi lesu. Katika penulis lesu maka dampaknya dalam jangka panjang akan sangat fatal yakni akan terjadi kemerosotan luar biasa karena orang orang cerdas enggan berbagi ilmu lantaran tidak lagi dihargai, kalau sudah begini yang rugi tentu masyarakat sendiri”.
Dalam beberapa tahun terakhir Anis memang sangat konsen meneliti tentang Haki dan menjadi judul desertasinya “Mengembangkan fungsi sosial hak cipta Indonesia studi pada karya cipta buku”. Desertasi tersebut berhasil mengantarkannya menjadi doktor ilmu Hukum dari UNS baru baru ini.
Masih menurut Anis, “Sikap mengabaikan Haki juga tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi mengingat Indonesia juga telah meratifikasi perdagangan Haki sehingga bisa saja kena sangsi”.
Sebenarnya dalam Haki seperti misalnya buku juga memiliki fungsi sosial artinya ada hal ahal yang dilarang tapi diperbolehkan sebagaimana diataur dalam UU no 19 tahun 2002 khusnya pasal 15 a dan 15 e namun berdasarkan penelitiannya secara acak pada 15 perpustakaan perguruan tinggi di Jawa Tengah dengan objek skripsi, tesis dan desertasi ditemukan fakta mengejutkan bahwa “Banyak hasil karya ilmiah yang telah melampui dari fungsi sosial tersebut misalnya mengutif tulisan tanpa menuliskan sumbernya secara lengkap bahkan banyak yang menggunakan body note tapi hanya menyebutkan sumbernya dalam daftar pustaka saja. Ruang fungsi sosial yang telah melampui batas tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta (plagiarisme). Bahkan di hampir semua universitas Negara kita lebih banyak dijumpai mesin fotokopi daripada toko bukunya.”
Solusi KCB
Berdasarkan penelitiannya di Belanda penghargaan terhadap hasil karya orang lain sudah begitu tinggi baik itu di dunia akademisi maupun sektor lainnya. “Menghargai karya orang lain merupakan sebuah budaya yang sangat bagus di sana khususnya dalam bidang Haki karena dengan menghormati karya orang lain baik secara moral maupun ekonomi merupakan bagian tak terpisahkan dari penghargaan terhadap diri sendiri”.
Untuk mengatasi tingginya pelanggarn hak cipta, Alumni Fakultas Hukum Unissula yang lulus pada 1999 dan saat ini menjabat sebagai sekretaris program Magister Ilmu Hukum Unissula tersebut mengusulkan dibentuknya komisi cinta buku (KCB). Yakni sebuah lembaga nir laba yang akan bekerjasama lintas sektoral baik dengan pemerintah, penerbit, lembaga pendidikan, bahkan tukang fotokopy dll. Ia juga mengusulkan agar pemerintah tegas dalam kebijakan paralel import buku artinya buku buku berkualitas dari luar negeri tidak seenaknya dijual mahal sehingga tidak terbeli hal itu sangat dimungkinkan jika pemerintah bisa bekerjasama dan mampu menekan mereka”.
Gambar : Dr Anis Mashdurohatun SH M Hum (kedua dari kiri) berfoto bersama pejabat Unissula antara lain Rektor Prof Dr Laode M Kamaluddin, Wakil Rektor I Dr Ghofar Shidiq, Wakil Rektor II Dr Mutamimah, dan Wakil Rektor III Dr Mustaghfirin