Menu 

Bank Syariah Harus Jaga Kepercayaan Nasabah

Thursday, July 18th, 2013 | Dilihat : 579 kali

Pertumbuhan perbankan syariah yang sangat pesat tidak dapat dilepaskan dari peranan Bank Indonesia yang memberikan perhatian khusus pada pengembangan perbankan syariah di Indonesia serta respon masyarakat yang bagus terhadap lahirnya bank tersebut. Tingkat kepercayaan yang tinggi tersebut perlu terus dijaga. Demikian ungkap Muhammad Hafidh SH MKn saat mengikuti ujian kualifikasi di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula di kampus Kaligawe (12/7).

Masih menurut Hafidh berbagai prinsip dalam perbankan syariah merupakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Persoalannya yaitu Indonesia bukanlah negara Islam. Oleh sebab itu, setiap perjanjian tidak bisa hanya dilakukan berdasarkan pernyataan ijab dan qabul saja tetapi juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian di mata hukum guna menjadi satu perjanjian yang berkekuatan hukum. Artinya yaitu diperlukan adanya akta autentik dalam perjanjian-perjanian antara  perbankan syariah dengan nasabahnya. Dalam hal ini pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat akta adalah Notaris. Sehingga kemudian menuntut para notaris untuk memahami dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum perjanjian Islam.

Keberadaan akta notaris dalam perbankan syariah menjadi penting. Hal demikian dikarenakan akta merupakan alat pembuktian yang sah dan terkuat ketika terjadi tindakan wanprestasi. Serta diperlukan pula sikap penuh kesadaran dari pihak bank syariah sebagai lembaga keuangan berbasis syariah untuk menerapkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan nilai keadilan sosial dalam akta perjanjian bersama nasabanhya. Hafidh  berpandangan bahwa diperlukan suatu rekonstruksi pada model pembuatan akta perbankan syariah agar lebih sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan asas keadilan sosial.

Prof Dr Gunarto ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unissula yang juga penguji pada kesempatatan itu menambahkan pentingnya mencari model yang paling baik terkait rekonstruksi akta perbankan syariah. “Penting kiranya memperhatikan unsur unsur keadilan tersebut dengan mengacu pada nilai nilai pancasila dan kosntitusi untuk menjamin nilai keadilan bagi nasabah maupun perbankan syariah sehingga benar benar saling menguntungkan. Sebaiknya kita juga tidak usah malu untuk belajar kepada lembaga dan negara lain yang telah mapan dalam sistem tersebut.” Ungkap Gunarto. Penguji lainnya adalah Dr Ahmad Khisni (dosen Fakultas Hukum Unissula) dan Dr Habib Adjie (Unair).

Gambar: Muhammad Hafidh SH MKn  (kiri) menerima naskah kelulusan ujian kualifikasi dari Prof Dr Gunarto Ketua  Program Doktor Ilmu Hukum Unissula

Related News