Perubahan amandemen UUD 1945 pada masa reformasi mempertegas secara konstitusional bahwa Indonesia mengimplementasikan gagasan negara hukum demokratis konstitusional. Demikian ungkap Drs H Ahmad Fadlil Sumadi SH MHum, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, saat memberikan ceramah di depan 153 calon wisudawan magister S2 Unissula (14/3) di gedung Fakultas Teknologi Unissula.
Alumni Fakultas Agama Islam Unissula angkatan 1976 tersebut juga menepis anggapan bahwa reformasi hanya menggusur kemapanan dan membawa kesemrawutan dalam berbagai sendi kehidupan. Pasca reformasi komposisi DPR banyak diisi oleh orang yang tak kompeten dan tak terdidik, misalnya tukang becak dan lain sebagainya, tapi itu hanya salah satu akibat padahal dampaknya bukan hanya itu tapi masih banyak dampak positif lainnya. Tambah Fadlil.
Masih menurut Fadlil reformasi membawa beberapa Implikasi positif antara lain Politik yang semula didominasi militer dan parpol tertentu menjadi kesetaraan (menuju civil society), Relasi Negara-masyarakat yang semula di dominasi negara sekarang menjadi saling mengimbangi, Ketatanegaraan semual yang semula didominasi eksekutif menjadi lebih bersifat cheks and balances, Terbentuknya forum ajudifikasi dalam hukum ketatanegaraan, dan dalam dunia pendidikan, khususnya di pendidikan tinggi, yang semula terdapat dikotomi ,negeri- swasta menjadi kesederajatan.
Perubahan adalah sesuatu yang wajar termasuk dalam bidang ketatanegaraan, ujarnya menanggapi banyaknya keluhan masyarakat tentang kondisi saat ini yang belum menyentuh kesejahteraan dan ketenangan masyarakat. Bukan tidak mungkin akan ada perubahan perubahan lain sekarang dan ke depan karena perubahan adalah sebuah hukum yang terus berjalan seiring perjalanan waktu
Ia juga mencontohkan, di jaman dulu kepentingan penguasa bisa menjadi satu entitas dengan kepentingan pribadi, pemimpin Negara bisa dengan mudah mengatakan ini kepentingan negara padahal belum tentu kepentingan negara tapi justru kepentingan pribadi , di jaman sekarang tidak akan bisa seleluasa itu karena sistemnya sudah lebih baik. Banyak kasus di zaman dulu diselesaikan menggunakan pendekatan kekuasaan namun sekarang tidak lagi demikian karena penyelesainnya based on justice (berdasar prinsip keadilan dan hukum).
Fadlil juga menyebut banyak masyarakat yang menderita anomali norma dewasa ini dimana norma lama ditinggalkan sedangkan norma yang baru tidak tidak dijalankan. Sehingga tidaklah mengherankan jika perubahan dan banyaknya orang pintar tidak menjamin adanya perbaikan.
153 peserta pembekalan wisuda magister S2 tersebut akan diwisuda Jumat-Sabtu, (15-16/4) bersama 532 wisudawan dari program sarjana dan diploma di aula lantai III gedung B Fakultas Kedokteran Unissula.
Gambar: Fadlil Sumadi (kiri) bersama Sarjuni Sag MHum