Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari 36 perguruan tinggi swasta se-Jawa Tengah. Bertempat di gedung kuliah bersama Unissula (7/5). Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tanggapan atas pembebanan pajak bumi dan bangunan yang sangat tinggi bagi PTS.
“80% PTS berpotensi melakukan pelanggaran aturan perpajakan.” Kata Prof Dr Thomas Suyatno, ketua umum ABPPTSI. Hal ini karena PTS terbentur undang-undang perpajakan di antaranya peraturan Menkeu bagi lembaga nirlaba dan peraturan Dirjen Pajak no 2 tahun 2013.
Rapat ini membahas solusi untuk mengurangi beban pajak PTS sebagai lembaga nirlaba. Prof Thomas mengatakan “ABPPTSI akan mengajukan surat keberatan pada Dirjen pajak jika keputusannya tidak menguntungkan kita.”
Selain itu ia mengingatkan PTS harus lebih memperhatikan aturan-aturan penyelenggaraan pendidikan karena setidaknya 281 PTS telah dicabut izinnya oleh pemerintah karena kasus pelanggaran tersebut. “Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh atau proses pembelajaran di luar domisili, tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 109 tahun 2013. Rasio mahasiswa dan dosen juga harus disesuaikan.” Imbuhnya.
Sementara ketua ABPPTSI Jateng Drs Tjuk Sulchan Subhan berharap pertemuan kali ini dapat memberikan manfaat bagi para anggota untuk saling sharing dan menyelesaikan problem di lingkungan PTS, khususnya masalah perpajakan. Pada sesi ini juga diperkenalkan Mars ABPPTSI ciptaan Drs Tjuk yang disenandungkan oleh Firdaus Choir.