Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) mengadakan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini, pada Ahad 11 November 2018, bertempat di Balai Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Acara diikuti 56 peserta yang berasal dari remaja masjid dan karang taruna Desa Kebonbatur. Penyuluhan hukum diberikan oleh enam orang dosen FH Unissula, yaitu Dr Widayati SH MH, Winanto SH MH, Siti Rodhiyah SH MH, Dr Siti Ummu Adillah SH MH, Dr Amin Purnawan SH MH, dan Faisol Azhari SH MH.
Dalam paparannya Siti Ummu Adillah menekankan perlunya dilakukan edukasi tentang dampak pernikahan dini dan upaya pencegahannya. “Sangat penting memberikan edukasi pada para remaja baik dari aspek hukum maupun hal hal lain terkait pernikahan terlebih bagi mereka yang berpotensi menikah di usia dini karena berpotensi menghadapi kenyataan hidup yang lebih kompleks diwaktu yang tidak ideal” Ungkap Ummu Adillah.
Penyuluh lainnya Winanto sepakat dengan hal tersebut dan mengungkapkan berbagai dampak negatif akibat pernikahan dini seperti dari sisi kesehatan, psikologis, dan mental. “Upaya pencegahannya dapat dilakukan melalui meningkatkan akses pendidikan formal bagi anak sampai jenjang tertinggi, serta memberikan edukasi dan wawasan kepada orang tua dan anak tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini” Pungkas Winanto.