Sebanyak 100 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unissula angkatan 2011-2012 mengadakan kuliah kerja lapangan (KKL) ke Biro Hukum PT Angkasapura Bandara Internasional Ngurahrai Denpasar Bali baru baru ini.
Menurut Dekan FH Unissula Dr H Mustaghfirin SH M Hum tujuan KKL untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dalam memahami ilmu hukum yang selama ini ditemukan dalam buku-buku dan dokumen-dokumen hukum ke dalam realitas penerapan di lapangan. Mempelajari fenomena di lembaga-lembaga penegak hukum dan komunitas-komunitas masyarakat, dimana ada masyarakat disitu ada hukum dan jumlah hukum yang ada dimasyarakat jauh lebih banyak dari pada hukum-hukum yang telah dikodifikasikan.
Masih menurut Mustaghfirin KKL dilakukan di tiga pulau yaitu Jawa, Madura, dan Bali. Untuk di Jawa yaitu di Jawa Timur melakukan KKL di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya kemudian di Madura di jembatan Suromadu dan pedagang-pedagang kaki lima yang ada sekitarnya.
KKL dipimpin langsung oleh Dr H Mustaghfirin SH MHum, H Jawade Hafidz SH MHum (Wakil Dekan I) dan Drs H Munsharif Abdul Chalim SH MHum (Wakil Dekan III), serta para pembimbing Arpangi SH MH, Hj Siti Ummu Adillah SH MHum, HjWidayati SH MH, Hj Aryani Witasari SH MHum.
Ketua PT TUN Surabaya Suhardinoto SH MH mengatakan bahwa obyek perkara yang diselesaikan oleh PT TUN adalah berbagai keputusan pemerintah, tindakan atau perbuatan pemerintah yang seharusnya dalam waktu yang ditentukan harus menerbitkan surat keputusan akan tetapi tidak menerbitkan surat keputusan. Selanjutnya dalam rangka penegakan hukum di PT TUN juga tidak lepas dari berbagai macam pengaruh dari non yudisial diantaranya adalah demonstrasi-demonstrasi yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk menuntut keputusan yang diinginkan oleh mereka. Disebutkan juga bahwa saat ini terdapat 26 PTUN.
Kunjungan ke Bali tepatnya di desa Adat Panglipuran Tim KKL diterima oleh ketua adat Iwayan Supat. Ia menjelaskan bahwa di desa adat tersebut dalam perkawinan tidak diperbolehkan poligami dan apabila mereka melakukan poligami maka akan di kenakan sangsi berupa tidak dilakukannya upacara perkawinan dan akan diasingkan di rumah tersendiri jauh dari komunitas rumah-rumah adat. Untuk di desa Pengadilan Adat Kerta Gotsa para mahasiswa menyaksikan tempat pengadilan adat dan juga norma-norma pidana adat dan sangsinya yang berupa gambar-gambar.