Dosen Fakultas Hukum Unissula, Ira Alia Maerani, SH, MH resmi menyandang gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (3/10/2017).
Dalam kesempatan ini Ira Alia menyampaikan disertasi berjudul Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana Mati berbasis Nilai-nilai Pancasila. Menurut dia, hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia saat ini masih terdapat kelemahan.
“Hukuman pidana mati saat ini tidak terbukti secara ilmiah efektif terkait efek penjeraan sebagai salah satu tujuan pidana, akurasi dan keadilan terhadap pidana mati, kekahawatiran megeksekusi orang yang salah dan dinilai tidak manusiawi” Paparnya.
Ira Alia mengajukan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan kebijakan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban secara seimbang. Rekomendasi itu adalah perlu rekontruksi kebijakan hukum terkait pelaksanaan pidana berbasis Pancasila dan rekontuksi hukum mengamandemen beberapa ketentuan yang mengatur tentang pidana mati.
Pada sidang keputusannya, Ira Alia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang promosi doktor, Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum.
Bertindak sebagai Promotor, Prof. Dr. H. Eko Soponyono SH MH sedangkan Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum
Penguji internal antara lain Prof Dr H Mahmutarom SH MH, Dr Hj Anis Mahdurohatun SH MHum, Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih SH MH dan Dr H Akhmad Khisni SH MH.
Ujian yang berlangsung di lantai 1 gedung Fakultas Hukum , dihadiri oleh keluarga dan sivitas akademika Unissula.