Dosen Fakultas Teknik Unissula Mohammad Agung Ridlo mengungkapkan bahwa Kota Semarang memiliki kekayaan aset sejarah dari berbagai etnis sesuai dengan tahap perkembangannya. ”Aset kota ini sebagian memang masih bertahan hingga sekarang, namun tidak sedikit yang tidak bisa dikenali lagi dengan jelas akibat perubahan struktur dan pemadatan, bahkan sebagian sudah ada yang rusak atau hilang sama sekali.” ungkapnya dalam diskusi seni budaya dan wisata Kota Lama Semarang berlangsung di Taman Srigunting Kota Lama (31/7).
Masih menurut Agung beberapa aset bersejarah di Kota Semarang antara lain: Kawasan Kota Lama, Sam Po Kong, Pasar Johar, Pecinan, Kampung Melayu, Kampung Kauman, Kampung Kulitan, Kampung Batik, Kampung Senjoyo, Tugu Muda, Perumahan PJKA di Kedungjati, dan Makam Sunan Terboyo. Kawasan ini juga masuk dalam Perda No.14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
Sebagai Contoh: Kawasan Kota Lama Semarang (Semarang Old City) merupakan salah satu aset bersejarah terdiri bangunan-bangunan kuno dengan “artefak” yang masih bisa dikenali, yang kualitas kawasan ini seperti kawasan kota lama Eropa. Visual connection yang terjadi menunjukkan bahwa bangunan yang ada merupakan bangunan dengan arsitektur European Style yang mampu menimbulkan Image Little Netherland in Semarang. Image ini secara visual tentu sangat berbeda dengan kawasan lain.
Disamping Little Netherland in Semarang masih banyak bangunan kuno lain yang merupakan aset dan potensi bagi Kota Semarang untuk dijadikan sebagai artefak bersejarah yang dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Pada hakekatnya arahan pelestarian bukan menuju kepada upaya proteksi terhadap bangunan kuno secara statis. Pelestarian sebagai upaya menjaga, merawat, melindungi bangunan kuno, dari perubahan, Perusakan, penghancuran dan pelenyapan bukti sejarah kota baik berupa artefak bangunan, gerbang kota dan elemen estetika yang menjadi tetenger (landmark) komplek / lingkungan / kawasan / bagian kota. Tentunya pelestarian tersebut berdasar pada kriteria UU Cagar Budaya
Urgen untuk segera ditangani khususnya renovasi dan revitalisasi Kawasan Pasar Johar. Tentunya renovasi dan revitalisasi Pasar Johar dan kawasan sekitarnya didasarkan atas berbagai pertimbangan baik dari nilai-nilai secara fisik keruangan, sosial budaya, historis maupun ekonomi.
Merenovasi dan merevitalisasi kawasan Pasar Johar, Alun-alun dan Masjid Besar Kauman pasti akan disambut gembira oleh banyak kalangan. Dengan menghadirkan kembali alun-alun disekitar Masjid Agung Semarang akan menaikkan kembali wibawa masjid tersebut. Selain itu kehadiran ruang publik terbuka adalah menghormati kehadiran Masjid Agung Semarang secara sosial-budaya. Selain itu akan memungkinkan masyarakat menikmati keanggunan masjid bersejarah Masjid Agung Semarang yang memiliki nilai sejarah pengembangan Islam yang tinggi.
Pasar Johar sebagai bagian dari bangunan konservasi yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai bangunan cagar budaya. Hal ini juga berdasar atas Undang Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun telah ditetapkan melalui surat keputusan SK Walikotamadya Nomor 646/50/Tahun 1992 tentang bangunan cagar budaya.
Bangunan Pasar Johar perlu dilestarikan, yang dahulu sebagai sebagai kawasan Central Bussiness Distric (CBD). Disamping itu juga perlu mengatur kembali zonasi para pedagang di dalam Pasar Johar. Selanjutnya mengembalikan fungsi ruang publik (open space) alun-alun yang dapat menjadi satu kesatuan dengan Masjid Besar Kauman dan sekitarnya. Tidak mudah memang melakukan merenovasi dan merevitalisasi kawasan Pasar Johar, Alun-alun dan Masjid Besar Kauman. Banyak pro dan kontra, namun tentunya hal ini perlu terus diupayakan dan dikerjakan.
Tentunya perlu dibarengi dengan membuat simpul-simpul baru di lokasi lain untuk kegiatan open space dan pasar rakyat yang sekaligus mengurai kepadatan aktivitas dan kemacetan yang sering terjadi di sekitar kawasan Pasar Johar.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Supriyadi (Ketua DPRD Semarang) dan Djawahir Mohammad (budayawan) dan puluhan pegiat budaya lainnya.