Program doktor ilmu hukum (PDIH) Fakultas Hukum Unissula mengadakan studi banding ke program doktor ilmu hukum Unair. Studi banding tersebut dipimpin langsung oleh Prof Gunarto (Ketua program) dan didampingi oleh Jawade Hafidz SH MH (Dekan). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Prof Dr Muchammad Zaidun (Dekan FH Unair) dan Prof Didik Endro Purwoleksono (ketua program doktor Unair).
Menurut Gunarto kunjungan tersebut difokuskan untuk membangun kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan diantaranya keterkaitan dengan pengembangan kurikulum serta penguji eksternal monitoring mutu pendidikan (perkuliahan), menjaga mutu disertasi serta mengetahui sumber-sumber dana dari luar mahasiswa dalam rangka pengembangan institusi.
Dalam hal kurikulum sebenarnya PDIH Unair tidak jauh beda dengan PDIH Unissula karena keduanya juga mempunyai kesamaan tujuan dalam pengembangan program doktor yaitu untuk mencetak doktor dengan target lulusan maksimal 3 tahun lulus.
Lebih lanjut ia menyampaikan strategi pencapaian pemberian materi perkuliahan di PDIH Unissula di berikan pada semester I sedangkan semester II s/d VI mahasiswa sudah melakukan penelitian dan pengembangan penalaran. Tentunya dengan tetap dibutuhkan kolaborasi antara mahasiswa promotor co promotor.
Sedangkan menurut Didik PDIH Unair memberlakukan model MKPD (mata kuliah penunjang disertasi) dan MKPKK (mata kuliah penunjang keilmuan dan keahlian). Sementara itu Muchammad Zaidun mengatakan perlu adanya pendidikan yang terarah, fokus dengan pengembangan keilmuan pada masing-masing bidang keahlian mahasiswanya, karena semua mahasiswa yang menempuh pada program doktor tidak hanya lahir dari kalangan ilmuan akan tetapi juga berlatarbelakang profesi yang berbeda-beda agar menelurkan doktor yang betul-betul menguasai pada kepakarannya dan dalam rangka menjaga mutu.
Jawade Hafidz menegaskan sebenarnya penemuan penelitian itu bisa dilihat dari tiga indikatorpertama, apakah penelitian itu menemukan teori baru, kedua, apakah pengembangan teori lama,ketiga, ataukah penelitian itu resening teori baru terhadap teori lama, karena keilmuan S3 itu harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik terhadap kualitas penelitian tersebut untukkemaslakhatan ummat.