Selama ini, hubungan industrial menyangkut relasi antara pekerja dan pengusaha, sebagaimana di atur dalam UU No. 21 tahun 2000, terbukti tidak mampu menciptakan harmoni ( industrial peace ) yang idela antara pekerja dan pengusaha. Formula yang ditawarkan dalam undang-undang tersebut masih terlalu kapitalistik sehingga tidak mampu menempatkan pekerja dalam relasi kemitraan yang mampu memberikan rasa keadilan kerja pada para pekerja
Inilah salah satu hipotesis yang di sampaikan oleh Dr Gunarto SH SE Akt MHum dalam mempertahankan disertasinya pada Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro hari ini ( 23/3 ). Disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Konsep Kebebasan Berserikat Melalui Serikat Pekerja Pada Hubungan Industrial Berbasis Nilai Keadilan Menuju Kesejahteraan Pekerja” itu di sampaikan di Gedung Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Menurut Dr. Gunarto pola hubungan industrial yang bercorak kapitalistik seperti sekarang ini memiliki banyak kelemahan yang sangat prinsip.Pertama, hubungan antara pekerja dan pengusaha cenderung tidak harmonis. Kedua, dari sisi produktifitas kerja, pola hubungan industrial kapitalistik membuat pekerja kurang atau tidak produktif karena tidak memiliki sense of belonging.
Dalam disertasi setebal 490 halaman tersebut, Dr Gunarto telah melalui tahapan pengujian secara tertutup (23/2) dengan predikat sangat memuaskan.