Menu 

Bagaimana Menjaga Kepercayaan Muzakki dalam Pengelolaan ZIS ?

Thursday, February 18th, 2021 | Dilihat : 506 kali
Dr Moh Zulfa (kiri), dan Drs Osmad Muthaher MSi (tengah)  memberikan pelatihan manajemen Lazis

Dr Moh Zulfa (kiri), dan Drs Osmad Muthaher MSi (tengah) memberikan pelatihan manajemen Lazis

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unissula mengadakan pelatihan dan konsolidasi Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazizmu) yang dilaksanakan di Kantor Lazismu Semarang Selatan, (18/1). Hadir sebagai pemateri adalah Dr Moh Zulfa dan Drs Osmad Muthaher MSi.

Acara diselenggarakan atas kerjasama antara FE Unissula dengan Muhammadiyah Cabang Semarang Selatan. Menurut Moh Zulfa tujuan diadakannya pelatihan pengelolaan zakat infaq shodaqoh (ZIS) tersebut untuk menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan perekonomian warga melalui gerakan ZIS yang dikelola oleh Lazismu.

Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam mengelola dana ZIS yaitu terkait penghimpunan, pengelolaan (pen- tasharuf-an), dan pertanggungjawaban. Masih jauhnya penerimaan ZIS dari potensi yang ada tidak lepas dari permasalahan ketiga hal tersebut.

Masih menurut Moh Zulfa, pada tahap penghimpunan, kendala yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran umat Islam terkait kewajiban berzakat diluar zakat fitrah maupun untuk mengeluarkan infak dan shadaqah, dan kurangnya jumlah tenaga lapangan (penjemput) dana ZIS. “Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang baik serta pelaporan yang akuntanbel akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan Muzakki”, ungkapnya.

Dalam pelatihan yang diikuti 29 pengurus Lazismu dan Kantor Layanan Lazizmu tersebut diisi tentang manajemen Lazis. Selain itu juga diberikan pelatihan kepada para peserta bagaimana membuat laporan keuangan ZIS. Selama ini bentuk laporan keuangan ZIS tidak komprehensif hanya bukti kas masuk dan bukti kas keluar. Oleh karena itu untuk menjamin kepercayaan para muzakki dan menjaga transparansi atas laporan keuangan maka diperlukan pelatihan laporan Keuangan yang lebih komprehensif dengan standar PSAK 109.

Osmad Muthaher berpendapat pada tahap pelaporan sebagai bentuk pertanggujawaban pengelola ZIS kadang tidak tersampai kepada pembayar ZIS sehingga kurang meningkatkan semangat mereka untuk lebih ber-ZIS.

Related News