Prodi S1 Akuntansi FE Unissula menyelenggarakan webinar bertema sustainability accounting : concept and practices in new normal (25/7). Webinar dengan 300 peserta diisi narasumber dosen FE Unissula yaitu Dr M Ja’far Shodiq SE MSi Ak CA dan Luluk Muhimatul Ifada SE MSi Akt CA serta Dr Ari Purwanti Ak CA CSRA dari SRA Consulting. Acara ini di moderator oleh Maya Indriastuti SE MSi Ak CA. Dalam Islam konsep keberlanjutan bukanlah hal baru. Pada era 4.0 teknologi informasi dan big data digunakan sebagai alat utama perekonomian dan kehidupan manusia. Pada 21 Januari 2019 Jepang resmi memunculkan societv 5.0 dengan menjadikan manusia sebagai subjek utama dalam mengendalikan kemajuan ilmu teknologi dimana masyarakat menjadi tumpuan dalam pelestarian lingkungan. Jauh sebelum itu, 1400 tahun lalu AlQur’an menjelaskan agar umat manusia senantiasa menjaga kekayaan alam dan tidak merusak yang telah diciptakan, tertera pada surat Al-A’raff Ayat 56. Surat ini secara simbolis menjelaskan pentingnya memperhatikan faktor ekonomi, sosial dan lingkungan sebagai konsep keberlanjutan. Akuntansi keberlanjutan juga telah diteliti dan mengungkapkan bahwa sustainability perusahaan digunakan untuk memelihara status dimata masyarakat. Dalam beberapa teori akuntansi seperti teori legitimasi, sustainability digunakan sebagai kerangka bahwa perusahaan melakukan program sustainability untuk memperoleh legitimasi dari stakeholders baik internal maupun eksternal. Dalam teori stakeholder dihubungkan pada perusahaan yang melakukan praktik lingkungan proaktif yang dapat mempengaruhi pencapaian organisasi. Keberlanjutan perusahaan memiliki peran penting dan membutuhkan aksi nyata untuk menyelaraskan hidup dengan alam, terlebih saat pandemi. Pandemi Covid 19 telah memporak-porandakan perekonomian dan pelaku bisnis harus mampu beradaptasi agar bisnis bisa berkelanjutan di new normal dan tidak resistensi ketika memutuskan stategi baru perusahaan. Perusahaan yang mengungkap laporan keberlanjutan dapat meningkatkan reputasinya, meningkatkan legitimasi kegiatan perusahaan, produk, dan layanan melalui informasi dampak lingkungan dan sosial, menginformasikan kepada pemangku kepentingan tentang keunggulan kompetitif dari pengungkap informasi dan mendukung motivasi karyawan internal serta proses kontrol. Akuntansi keberlanjutan diatur oleh POJK No. 51 Tahun 2017 tentang keuangan berkelanjutan yang membuat pelaporan keberlanjutan bersifat wajib bagi industri tertentu yaitu: industri keuangan pada tahun 2020. Ada beberapa pedoman lain seperti Global Reporting Initiative (GRI), UN Global Compact, ISO 26000, Sustainability Accounting Standards Board.