Menindaklanjuti Surat Dirjen Dikti Nomor : 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan khususnya pada point 1, maka bersama ini kami sampaikan bahwa mahasiswa yang berakhir masa studinya pada semester genap 2019/2020 sesuai dengan Surat Dirjen Dikti tersebut dapat diperpanjang 1 semester.