Kuliah Tamu Prof Marwan Effendi di S3 Hukum Unissula
“Banyak rancangan undang undang yang setelah diundangkan ternyata tidak dapat diaplikasikan dalam kurun waktu yang lama, dan terkadang sulit diterapkan dalam tataran operasional” demikian ungkap Jamwas Kejagung Prof Dr Marwan Effendy SH saat memberikan ceramah pada kuliah tamu di program doktor ilmu hukum Unissula yang dihadiri 31 mahasiswa, Sabtu (8/12).
Hal itu menandakan produk hukum tidak dibuat secara komprehensif karena rendahnya SDM atau tendensi tertentu. “Idealnya para legislator tersebut memiliki basik sebagai legal draftor atau memiliki pengetahuan serupa itu, agar produk legislasi yang dihasilkan tidak ambiguistik sehingga sulit diterapkan dalam tataran operasional. Untuk itu diperlukan referensi yang lengkap, dan sinkron dengan produk hukum lain.
Produk hukum yang tidak ideal tersebut setelah di uji di MK banyak yang berguguran tentu hal itu sangat disayangkan mengingat pembuatan sebuah UU membutuhkan banyak waktu dan biaya kalau akhirnya hanya terbuang percuma hanya karena UU tidak disusun secara benar dan aplikatif. Dengan kata lain kulitas SDM legislator dalam pembuatan UU menjadi kunci terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Kriminalisasi
Dalam kesempatan tersebut Marwan juga menyayangkan banyaknya kasus korupsi yang menimpa pada pengadaan barang dan jasa pada proyek proyek pemerintah. Banyak diantara mereka terjebak pada keterbatasan waktu yang mustahil dipenuhi sehingga mengadaan LPJ terlebih dahulu agar uang proyek dapat cair. Menurutnya hal itu perlu pembenahan agar tidak semakin banyak orang terjerat kasus korupsi gara gara proyek. Di satu sisi penangan kasus seperti ini perlu kehati hatian karena bisa bisa mengkriminalisasi orang. Karena sesungguhnya hukum tidak hanya biacara tentang prosedural yang berkutat pada legalistik tetapi juga substantif.
Dalam kesempatan tersebut Marwan juga memuji keberanian hakim men-dekriminalisasi kasus kasus pidana tertentu misalnya tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, seseorang yang dijerat dengan pasal tersebut semula di jatuhi hukuman paling lama 4 (empat) tahun dan paling sedikit 5 (lima) tahun, namun penyalah guna yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal itu lebih disebabkan banyak pengguna merupakan korban sedangkan yang harus dihukum berat adalah pengedar yang telah menjerumuskan nasib banyak orang.
Gambar: Prof Marwan menjadi dosen tamu di program S3 Hukum Unissula