Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema pembaharuan hukum kesehatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Hadir sebagai narasumber Prof Dr Sujito SH MS (UGM), Dr Sundoyo SH MKn MH Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, dan AKBP Dr Aris Sukarno SpOG.
Acara yang berlangsung di ruang Program Doktor Ilmu Hukum pada (10/9) tersebut dihadiri oleh dosen, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum Unissula dan mahasiswa umum dari luar Unissula.
Sundoyo mengatakan pada kerangka regulasi, setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Jadi masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak sesuai pasal 28 H ayat 1. Sedangkan pada pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial nasional untuk seluruh penduduk dan negara pertanggung jawaban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak.
Pasal 58 UU no 36 2009 tentang kesehatan menyatakan setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Sementara itu Prof Dr Sujito menambahkan hukum itu tidak ada yang sempurna kecuali hukum yang dibuat Tuhan yang Maha Sempurna. Hukum kesehatan adalah tentang nilai, norma tertulis dan tidak tertulis dan aktifitas perilaku yang mengatur berbagai variabel secara utuh atau sistematik agar manusia tetap menjadi sehat.