Menu 

Tindak Kejahatan Di Era Cyber

Thursday, October 27th, 2011 | Dilihat : 412 kali

(26/10) Fakultas Hukum Unissula mengadakan Seminar Internasional acara yang berlangsung di digedung Imam As Syafei lantai 3 fakultas hukum di hadiri 253 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Pada seminar tersebut hadir Sonny Zulhuda, Ph.D (Malaysia), Ashwin Sasongko (Kementrian Kominfo), Kombes Tommy Winston Watuliu (Mabes Polri), Prof. Laode M Kamaludin (Rektor Unissula), Dr.H.Mutaghfirin, S.H (Dekan Fakultas Hukum) sebagai narasumber.

 

Seminar yang membahas tentang tindak kejahatan di era cyber, disampaikan oleh kombes Tommy Winston Watuliu (Kasubid Cyber Crime Bareskrim Mabes POLRI) berkata “ Mengapa hukum diperlukan dalam masyarakat?”. Pada dasarnya, manusia merupakan mahluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan sesamanya dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik dari segi pribadi ataupun sebagai bagian dari komunitas. Terpenuhinya kebutuhan pribadi akan mendorong tercapainya kesejahteraan komunitas. Tercapainya interaksi yang aman dan tentram merupakan harapan dari seluruh lapisan masyarakat, maka dari itu suatu aturan yang menjadi rambu agar interaksi dilakukan secara bertanggung jawab dan seimbang antara hak dan kewajiban dari individu dan kelompok dalam masyarakat.

 

Abad baru, platform baru, media baru dan serba berubah mewarnai peradaban abad 21. Interaksi masyarakat menjadi sangat efektif dan efisien. Namun demikian bahwa kelemahan peradaban yang senantiasa dibayangi oleh kejahatan tidak dapat dieliminir secara efektif oleh revolusi teknologi informasi secara maksimal. Perangkat hukum yang terbatas dalam mengadaptasi perubahan, regulasi terhadap mekanisme penyediaan pelayanan online, kekurang fahaman terhadap aspek keamanan saat menggunakan sarana online dan kurangnya ketelitian masyarakat itu sendiri sehingga menjadi korban kejahatan dunia maya. Hal tersebut didasarkan atas KUHP pasal 53 ayat 1.

 

Ashwin Sasongko menerangkan bahwa Depkominfo telah melakukan upaya secara berkesinambungan dalam hal membangun sistem hukum yang mengatur platform baru di era abad 21. tahun 2008 telah di undangkan regulasi tentang pengaturan berbagai hal yang berhubungan dengan interaksi internet dan transaksi elektronik. Di dalam KUHP sudah mengakomodir hal tersebut namun dalam ranah internet terdapat permasalahan dimana keterangan korban sulit untuk didapat kecuali korban phishing email yang mau melapor .

 

Senada dengan hal tersebut Prof.Laode M Kamaluddin berkata “perundang-undangan kita sesuaikan dengan hukum konvensional dan harus dilahirkan rezim hukum yang kusus dibidang cyber low yang mampu mengantisipasi lahirnya tindak kejahatan baru”. Partisipasi masyarakat untuk mendukung serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Karena hukum bukan perintah penguasa atau karena kebiasaan tetapi karena perasaan keadilan yang terletak pada jiwa bangsa itu.

 

Banyak kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian yang berhubungan dengan penggunaan identitas palsu dan registrasi oleh user selaku pengguna.  Minimal, untuk perbuatan seperti itu dapat dikenakan hukuman baik denda atau sanksi kepada masyarakat yang melakukan tindak kejahatan tersebut.

 

Sebagai penutup Tommy berpesan agar supaya tidak menjadi korban kejahatan cyber crime maka berfikirlah terlebih dahulu sebelum melakukan klik.

Related News