Menu 

Seminar Perlindungan Hukum TKI di Malaysia

Friday, May 27th, 2011 | Dilihat : 785 kali

Fakultas Hukum (FH) Unissula akan mengadakan seminar internasional, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Di Malaysia” pada  1 Juni 2011. Seminar yang dihelat bekerjasama dengan  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia tersebut diilhami oleh Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia belum dapat memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Sistem hukum ketenagakerjaan ini hanya bersifat prefentif dan hanya dapat memberikan perlindung TKI setelah terjadinya peristiwa hukum ketenagakerjaan.

 

Malaysia merupakan negara penerima TKI terbesar di antara negara-negara penerima TKI yang lain. Menurut data Imigrasi Malaysia, ada dua juta TKI yang terdiri atas 1,2 juta TKI legal dan 800.000 ilegal di Malaysia dengan berbagai macam problematikanya.

 

TKI di Malaysia jika dibiarkan tanpa penyelesaian akan menyebabkan kerugian bagi kedua negara. KBRI Kuala Lumpur dalam setahun harus menampung sekitar 1.000 kasus TKI yang lari dari majikan dan sekitar 600 kasus kematian TKI di Malaysia. Itu belum termasuk data di empat Konsulat Jenderal RI di Penang, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Kuching yang diperkirakan hampir sama dengan data kasus di KBRI Kuala Lumpur.

 

Menurut dekan FH Unissula Dr H Mustaghfirin SH MHum pengiriman TKI ke luar negeri diantaranya ke Malaysia sudah cukup lama dilakukan dan menghasilkan banyak devisa bagi Negara  akan tetapi tenaga kerja migran dianggap sebagai entitas sosial yang dalam sejarah kemanusiaan senantiasa menghadapi tantangan rasialisme, perbudakan, diskriminasi, dan bentuk-bentuk intoleransi lainnya oleh majikan asing kepada para TKI yang membuat keberadaan TKI menjadi dilematis.

 

Seminar ini akan diisi oleh para pakar yang sangat kompeten di bidangnya antara lain Keynote Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia yaitu Muhaimin Iskandar, yang akan memaparkan tentang peran serta pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum TKI di Malaysia. Suryana Sastradiredja, Minister Counsellor Penerangan sosial dan budaya Kuala Lumpur, membahas tentang Konstribusi KBRI Kuala Lumpur dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Moh Jumhur Hidayat, Ketua BNP2TKI yang akan membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Proses dan Penempatan TKI di Malaysia.

 

Sedangkan dari Akademisi akan mendatangkan Prof Dr Mohd Akram Bin Shair Mohamed PhD, Dekan Fakultas Undang-Undang International Islamic   University Malaysia (IIUM), yang akan membahas tentang Rekonstruksi Sistem Hukum Ketenagakerjaan Malaysia Yang Berbasis Nilai-Nilai Islam. Dr H Gunarto SH SE Akt MHum, Dosen FH Unissula, yang akan berbicara tentang Rekonstruksi Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional Yang Berbasis Kosmologi Indonesia.  Dr H Mustaghfirin SH M Hum, akan mengulas Problematika TKI di Malaysia dan solusi hukumya.

 

Menurut Mustaghfirin, SH,M.Hum bahwa kegiatan tersebut mempunyai 3 tujuan yaitu :

  1. Memberikan konstribusi terhadap sistem hukum ketenagakerjaan malaysia yang dapat memberikan  perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia dan asing di Malaysia.
  2. Memberikan konstribusi terhadap sistem hukum ketenagakerjaan indonesia yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tenega kerja Indonesia di Malaysia.
  3. Memberikan konstribusi terhadap terjadinya kerjasama yang signifikan antara pemerintah indonesia dengan malaysia dalam pembentukan sistem hukum ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

 

Peserta yang di undang yaitu Fakultas Hukum Se-Indonesia dan Fakultas Hukum Luar Negeri, Dinas Ketegakerjaan Dan Transmigrasi seluruh Indoensia, DPR, Praktisi Hukum, Pondok Pesantren, Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Mantan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, dan Serikat Pekerja.

Related News